KPAI Lapor Mensos, LKS Diduga Sarang Eksploitasi dan Predator Seksual

- Kemensos dan KPAI akan memperketat pengawasan terhadap LKS di Indonesia.
- Gus Ipul ingin mempertajam kerja sama untuk meningkatkan layanan kesejahteraan sosial.
- KPAI menyoroti LKS ilegal yang diduga menjadi sarang eksploitasi anak, dan akan memberlakukan sanksi tegas.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memperketat pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul temuan KPAI yang mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan LKS sebagai kedok eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun seksual.
"Kami menerima laporan pengawasan dari KPAI, salah satunya yang berkaitan dengan pelayanan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) yang ada di daerah-daerah," ujar Mensos Syaifullah Yusuf di Gedung Kemensos, Selasa (18/2/2025).
1. Kemensos pertajam kerja sama

Gus Ipul mengatakan pihaknya akan mempertajam kerja sama ini ke tingkat yang lebih konkret dan nyata, sehingga layanan-layanan yang diberikan oleh Kementerian Sosial, khususnya kepada penerima layanan kesejahteraan sosial, dapat lebih baik ke depannya.
"Dengan begitu, layanan ini bisa menjangkau lebih banyak sasaran secara tepat dan hasilnya dapat diukur dengan baik," katanya
2. Diduga jadi sarang eksploitasi anak

Sementara itu, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan KPAI menyoroti masih banyaknya LKS yang beroperasi tanpa izin resmi serta tidak memenuhi standar infrastruktur dan SDM yang memadai.
"Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa di antaranya diduga menjadi sarang eksploitasi anak, baik untuk kepentingan ekonomi seperti menggalang dana dengan dalih memiliki anak asuh, maupun sebagai tempat beroperasinya predator seksual," katanya.
3. Penitipan anak belum berstandar

Selain itu, lanjutnya, masih banyak tempat penitipan anak yang belum memiliki standar infrastruktur yang layak dan sumber daya manusia yang tersertifikasi.
"Bahkan, ada yang justru menjadi kedok bagi pelaku eksploitasi anak. Ini menjadi prioritas penertiban pada tahun 2025,” tegas Ai Maryati.
Sebagai langkah konkret, KPAI dan Kemensos telah menyepakati pengetatan regulasi LKS melalui revisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Regulasi ini tidak hanya memperkuat standar operasional bagi setiap LKS, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi lembaga yang melanggar aturan atau beroperasi secara ilegal.