Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Momen Warga Sipil Curhat Bersaing dengan Polisi untuk Dapat Pekerjaan

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Saksi fakta kesulitan mendapatkan posisi jabatan karena diisi anggota Polri
  • Hakim konstitusi meminta penjelasan persebaran 4.351 anggota Polri yang bekerja di instansi sipil
  • Sebanyak 1.184 perwira kepolisian rangkap jabatan di instansi sipil, banyak terjadi di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ada momen menarik dalam kelanjutan sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, mengenai Kepolisian Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 15 September 2025.

Saksi fakta, Stepanus Bebyan Babaro, mengaku terdampak dari kebijakan dibolehkannya anggota kepolisian aktif rangkap jabatan di instansi sipil. Stepanus mengaku memiliki keahlian di bidang teknologi informasi (TI) dan investigasi.

"Kesempatan saya untuk mengikuti kontestasi sudah ditutup dengan masuknya pejabat-pejabat dari instansi Polri. Saya berikan contoh, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen (Pol) Albertus Rachmad Wibowo, kedua, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Pol) Setyo Budiyanto," ujar Stepanus yang dikutip pada Selasa (16/9/2025).

Ia mengaku sempat mempertanyakan kepada komisi antirasuah dan BSSN soal pengisian jabatan itu pada 2024. Tetapi pada 2025 ia mendapat jawaban bahwa posisi tersebut sudah diisi personel kepolisian.

Stepanus pun menilai anggota kepolisian yang dibiarkan melakukan rangkap jabatan berpotensi menerima pendapatan ganda. Pertama, mereka masih mendapat gaji dan tunjangan sebagai anggota kepolisian. Kedua, mereka juga menikmati gaji dan fasilitas dari instansi sipil yang diisi.

"Hal itu menimbulkan ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum, sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28D ayat (3) UU NRI 1945. Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," tutur dia.

1. Saksi fakta kerap tak bisa isi posisi jabatan tertentu karena diisi anggota Polri

Saksi persidangan di MK
Saksi fakta soal gugatan uji materiil Undang-Undang Kepolisian di Mahkamah Konstitusi (MK), Stepanus Babyan Babaro. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Lebih lanjut, Stepanus menilai situasi yang terjadi menjadi contoh ketidakadilan yang nyata. Padahal, ia ingin mengabdikan diri dan bekerja di sektor pemerintahan. Selain itu, menambah buruk ketimpangan karena kesempatan yang tersedia tidak setara.

2. Hakim konstitusi minta Polri jelaskan persebaran 4.351 anggota yang kerja di instansi sipil

Wakil Ketua MK Saldi Isra
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang terkait gugatan UU TNI (1/7/2025) (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Sementara, dalam persidangan kemarin, Hakim Konstitusi Saldi Isra minta Polri agar disediakan data persebaran 4.351 anggota kepolisian yang rangkap jabatan di instansi sipil.

"Tolong kami dijelaskan 4.351 anggota kepolisian, ini disebar di mana-mana saja. Kebetulan tadi malam lihat YouTube, inventarisir semua perwira tinggi berbintang tiga yang ditempatkan di luar institusi kepolisian. Sebagian besar menurut saya belum pensiun," ujar Saldi kepada perwakilan kepolisian yang hadir di sidang MK.

3. Sebanyak 1.184 perwira kepolisian rangkap jabatan di instansi sipil

Saksi ahli persidangan MK
Data yang dipaparkan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Pontoh ketika menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK).(Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Sementara, saksi ahli dari pihak pemohon, Soleman B. Pontoh, menjelaskan ada 4.351 personel kepolisian aktif yang rangkap jabatan di instansi sipil. Sebanyak 1.184 merupakan perwira Polri. Sedangkan 3.167 anggota kepolisian lainnya yang merupakan Bintara atau Tamtama melakukan rangkap jabatan di kementerian.

"Polri tetap masuk menjadi ASN dengan memanfaatkan celah di bagian penjelasan UU Polri," katanya, Selasa (16/9/2025).

TNI aktif pun, kata Soleman, juga diperbolehkan menempati jabatan di instansi sipil. Tetapi mereka harus mematuhi ketentuan UU baru TNI. Prajurit TNI aktif hanya dibolehkan mengisi 14 instansi sipil. Di luar instansi tersebut, mereka harus mundur dari militer.

IDN Times sempat menanyakan kepada Soleman dari mana sumber data ribuan anggota kepolisian yang rangkap jabatan di instansi sipil. Ia menyebut data itu dari persidangan yang disampaikan Menteri Hukum pada 18 Agustus 2025.

Mantan perwira intelijen itu mengaku tak memiliki data detail mengenai persebaran ribuan personel Polri aktif di instansi sipil. Hakim konstitusi, kata Soleman, justru memerintahkan Polri memaparkan data-data tersebut dalam persidangan selanjutnya, yang digelar pada 25 September 2025.

Soleman juga menjelaskan penyimpangan anggota kepolisian rangkap jabatan di instansi sipil banyak terjadi di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo. Jokowi, kata Soleman, meminta prinsip resiprokal agar anggota Polri aktif dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian tanpa perlu mengundurkan diri.

"Soal anggota kepolisian bisa menempati jabatan instansi sipil, jelas disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum di ruangan ini," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Pengamat: Kotak Pandora Kembalinya Dwifungsi TNI Dibuka Sejak Era Jokowi

16 Sep 2025, 23:02 WIBNews