Motif Dendam Pribadi, Anak Tiri Diduga Bunuh Ibu di Binong Tangerang

- Seorang pria berinisial NS (25) diduga membunuh ibu tirinya W (46) di Binong, Tangerang, pada Jumat 17 April 2026, dan kasusnya ditangani Polres Tangerang Selatan.
- Korban ditemukan suaminya dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul yang diduga dilakukan menggunakan palu dan pisau.
- Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dengan motif dendam pribadi terhadap korban dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Seorang anak berinisial NS (25) diduga membunuh ibu tirinya berinisial W (46) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat (17/4/2026).
Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Betul (pelaku anak tiri korban),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, Minggu (19/4/2026).
1. Korban alami luka serius di bagian kepala

Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya dalam kondisi mengenaskan pada Jumat sore. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat kekerasan.
"(Kondisi ditemukan) Adanya kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan," ujar dia.
2. Pelaku diduga menggunakan palu dan pisau saat menghabisi nyawa korban

Polisi juga mengungkap cara pelaku menghabisi nyawa korban yang cukup brutal. NS menggunakan dua jenis senjata sekaligus.
"(Sajam) Palu dan pisau," kata dia.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung bergerak cepat memburu pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, NS berhasil ditangkap.
"Sudah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di daerah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," ujar dia.
3. Pelaku diduga memiliki dendam pribadi

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kota Tangerang. Adapun motif pelaku yakni menyimpan dendam pribadi terhadap korban.
"(Motif) Dendam pribadi dengan ibu tiri (korban)," kata dia.
Kini, NS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



















