Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Dokter PPDS UI merekam mahasiswi mandi di kamar kosnya
  • Tersangka memanjat ventilasi untuk merekam korban yang tinggal bersebelahan
  • Polisi mengamankan barang bukti dan pelaku dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap motif Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), merekam mahasiswi yang sedang mandi di sebuah kamar kos.

Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, motif dokter PPDS FKG UI yang melakukan pelecehan seksual itu terungkap setelah polisi memeriksa tersangka.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” kata Firdaus di Polres Jakpus, Senin (21/4/2025).

1. Korban mendapati tersangka sedang merekamnya saat mandi

Barang bukti pelecehan seksual Dokter PPDS UI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Firdaus menjelaskan, tersangka dan korban tinggal bersebelahan. Pelecehan seksual itu terjadi pada Selasa (15/4/2025) pukul 18.12 WIB.

Saat itu, korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi.

“Korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus.

2. Tersangka memanjat ventilasi, rekam korban mandi 8 detik

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi.

“Rekaman berdurasi delapn detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu,” ujar Firdaus.

3. Tersangka terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna coklat muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto. Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editorial Team