Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Jadi Tersangka Pornografi

- Dokter PPDS UI tersangka pornografi karena merekam mahasiswi mandi di kosan.
- Kasus pelecehan seksual terjadi saat korban mandi di indekos, pelaku merekam dengan handphone.
- Korban melaporkan kejadian ke polisi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah olah TKP dan gelar perkara.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), sebagai tersangka pornografi.
Kasat Reskrim Polres metro Jakpus AKBP M. Firdaus mengatakan, pelaku diduga melecehkan mahasiswi di sebuah kosan di Jakarta dengan merekam secara diam-diam korban yang sedang mandi.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).
1. Korban menyadari ada yang berusaha merekam

Peristiwa pelecehan seksual ini bermula ketika korban sedang mandi di indekos. Kamar mandi korban bersebelahan dengan kamar mandi pelaku.
“Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone,” ujar Firdaus.
2. Polisi tangkap pelaku

Atas kejadian ini, korban yang merasa dirugikan dan mengalami trauma, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dari laporan tersebut, polisi telah memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos dan teman korban.
“Serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Firdaus.
3. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Setelah itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara. Pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma,” kata Firdaus.