Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MPR: Perusahaan Pertambangan Tak Taat Aturan Patut Diganjar Hukuman Berat

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menyoroti polusi udara di Jakarta yang kian memburuk. (Dok. Tim MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menyoroti polusi udara di Jakarta yang kian memburuk. (Dok. Tim MPR RI)
Intinya sih...
  • Citra Indonesia tercoreng akibat penambangan ilegal di Raja Ampat
  • Pemerintah didesak lakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat
  • Fraksi Gerindra berkomitmen jaga kelestarian Raja Ampat sebagai bagian dari tanggung jawab merawat warisan hayati bangsa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PAN Eddy Soeparno menyatakan komitmennya untuk mengawal penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menegaskan, sektor pertambangan dan hilirisasinya sangat diperlukan, karena selain menyumbang pendapatan negara juga menyerap tenaga kerja.

Namun, perusahaan tambang yang tidak taat aturan dan merusak kawasan wisata alam seperti Raja Ampat patut diganjar hukuman berat dan pelakunya tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai kapanpun.

"Sekali lagi saya tegaskan, kegiatan ekonomi dalam bentuk apapun wajib berjalan di  dalam koridor hukum yang mengaturnya. Jika ada yang melanggar ketentuan atau bahkan tidak mengindahkan ketentuan sama sekali, selayaknya diganjar hukuman penjara yang berat, mengganti rugi biaya lingkungan yang rusak, serta masuk black list pertambangan untuk seterusnya," kata Eddy Soeparno, dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

"Raja Ampat adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa untuk Indonesia dan menjadi kebanggaan alam kita semua. Sehingga jika ditemukan pelanggaran pertambangan, saya mendukung untuk ditindak hukum secara tegas dan berat," sambungnya.

1. Citra Indonesia bakal tercoreng jika terjadi penambangan ilegal di Raja Ampat

Pertambangan nikel di Pulau Manuran, Distrik Supnin, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 27 Agustus 2024. Sumaryanto Bronto/Greenpeace
Pertambangan nikel di Pulau Manuran, Distrik Supnin, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 27 Agustus 2024. Sumaryanto Bronto/Greenpeace

Eddy mengatakan, citra Indonesia bisa tercoreng jika ternyata terjadi penambangan ilegal yang berimbas pada kawasan Raja Ampat, yang merupakan destinasi wisata kelas dunia dan telah ditetapkan sebagai UNESCO sebagai Global Geopark.

“Reputasi Indonesia sebagai tujuan Eco-wisata dunia akan terpuruk jika pada akhirnya hasil kajian Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup menkonfirmasi terjadinya kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat kegiatan penambangan yang tidak bertanggung jawab," kata dia. 

Kendati demikian, Anggota DPR RI Komisi XII ini mengajak semua pihak untuk hati-hati menanggapi isu ini supaya tidak ditunggangi kepentingan eksternal yang berpotensi memprovokasi masyarakat.

"Kita juga patut waspada jika ada institusi atau LSM asing yang ikut menyulut kontroversi, sehingga masyarakat Indonesia bereaksi terhadap berita kerusakan yang terjadi padahal faktanya masih dikaji saat ini," kata dia.

2. Pemerintah didesak lakukan evaluasi menyeluruh

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono. (Dok. Instagram pribadi Budisatrio Djiwandono).
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono. (Dok. Instagram pribadi Budisatrio Djiwandono).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini menyusul kekhawatiran publik terhadap potensi dampak kerusakan lingkungan di lima pulau kecil, yakni Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun yang menjadi lokasi tambang nikel.

Budi mendesak pemerintah mengevaluasi proses perizinan terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek tambang ini.

“Tentu kami di Fraksi Gerindra DPR RI akan mengkaji isu ini secara lebih seksama, dan mendorong evaluasi menyeluruh mulai dari aspek perizinan, dampak lingkungan, keberlangsungan hidup masyarakat lokal, hingga kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan, serta undang-undang yang berlaku,” ujar Budisatrio. 

Meskipun hilirisasi nikel merupakan salah satu industri strategis nasional, ia mengatakan pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek ekologi dan sosial, terutama di wilayah konservasi seperti Raja Ampat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (UU PWP3K) memang membuka ruang pengecualian untuk kegiatan pertambangan di pulau kecil, namun harus memenuhi syarat ketat, termasuk pengelolaan lingkungan, kelestarian tata air, dan teknologi ramah lingkungan.

“Pengecualian itu memang diatur, tapi harus dibuktikan bahwa seluruh persyaratannya benar-benar dijalankan di lapangan. Saat ini kami menunggu hasil verifikasi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup yang tengah melakukan evaluasi teknis di area pertambangan di lima pulau tersebut,” kata dia.

3. Fraksi Gerindra berkomitmen jaga kelestarian Raja Ampat

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono. (Dok. Instagram pribadi Budisatrio Djiwandono)
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono. (Dok. Instagram pribadi Budisatrio Djiwandono)

Fraksi Partai Gerindra, lanjut Budisatrio, berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai bagian dari tanggung jawab merawat warisan hayati bangsa. 

Ia menegaskan, kebijakan industri di kawasan dengan nilai ekologis tinggi seperti ini harus melalui proses evaluasi yang ketat oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan pengawasan dari DPR, serta pelibatan aktif masyarakat setempat.

“Komitmen Fraksi Partai Gerindra sangat jelas: pembangunan harus berjalan, tapi prinsip keberlanjutan juga tetap ditegakkan. Kami menghimbau semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil, untuk bahu membahu menjaga Raja Ampat sebagai aset ekologis dan kebanggaan bangsa,” tutur dia.

Diketahui, Raja Ampat kini menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan penambangan ilegal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us