Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bogor Hapus 1.940 Angkot Usia 20 Tahun, Siap Ganti ke Angkot Listrik

Arus lalu lintas padat dari arah Tugu Kujang menuju Jembatan Otista. (Istimewa)
Arus lalu lintas padat dari arah Tugu Kujang menuju Jembatan Otista. (Istimewa)
Intinya sih...
  • Batas usia operasional angkot di Bogor diperketat mulai 1 Januari, dengan izin trayek dicabut dan penertiban dilakukan.
  • Pemkot Bogor menyiapkan solusi dengan mengalihkan sopir ke angkot listrik yang lebih modern sebagai pengganti unit lama.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times – Predikat "Kota Sejuta Angkot" yang melekat pada Kota Bogor tampaknya akan segera berubah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan tegas terkait batas usia operasional angkutan kota mulai awal tahun depan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan, langkah ini diambil demi menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan efisien.

DIa mengatakan, ada ribuan unit angkot yang masuk dalam daftar pensiun karena telah melewati batas usia layak operasional. Langkah scrapping atau pemusnahan unit pun terus dilakukan secara bertahap setiap harinya.

"Berdasarkan data yang ada, kurang lebih ada sekitar 1.940 unit. Namun, untuk total pastinya harus dicek kembali pada data agar tidak salah. Proses scrapping ini berjalan terus setiap hari. Setiap ada unit yang masuk kriteria, langsung diproses," ujar Sujatmiko, Kamis (26/12/2025).

1. Berlaku mulai 1 Januari: Izin trayek dicabut!

Suasana lalu lintas di Jalan Pajajaran, Tugu Kujang Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024) siang. (Linna Susanti/IDN Times).
Suasana lalu lintas di Jalan Pajajaran, Tugu Kujang Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024) siang. (Linna Susanti/IDN Times).

Per 1 Januari 2026, angkot yang berusia di atas 20 tahun dilarang keras untuk mengaspal. Surat Peringatan (SP) terakhir pun akan segera diterbitkan sebelum penertiban lapangan dilakukan.

"Per 1 Januari ke depan, angkot usia 20 tahun ke atas tidak boleh lagi beroperasi. Jika melanggar akan ada penertiban di lapangan. Per 1 Januari tidak akan ada lagi uji KIR bagi angkot usia 20 tahun ke atas. Izin trayeknya pun akan kami cabut," kata dia.

2. Solusi untuk sopir dialihkan ke angkot listrik

Angkot listrik Kota Bogor.jpeg
Angkot listrik Kota Bogor. Dok Humas Pemkot Bogor.

Sujatmiko mengatakan, kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran terkait nasib para sopir. Namun, Pemkot Bogor telah menyiapkan skema transisi.

Nantinya, akan ada angkot listrik yang lebih modern sebagai pengganti unit lama yang sudah kumuh. Para sopir angkot lama akan diberikan kesempatan melalui proses seleksi untuk menjadi awak angkot listrik tersebut.

3. Mengakhiri fenomena ngetem dan kemacetan

Tugu Kujang (kotabogor.go.id)
Tugu Kujang (kotabogor.go.id)

Salah satu alasan kuat di balik kebijakan ini adalah kondisi oversupply atau kelebihan jumlah armada dibandingkan jumlah penumpang yang kini tersisa 20 persen saja. Banyaknya angkot tua yang tetap beroperasi dianggap menjadi pemicu kemacetan karena sering ngetem sembarangan dan rawan menyebabkan kecelakaan.

"Angkot yang usianya di atas 20 tahun itu rawan kecelakaan, sering mogok, tidak nyaman, dan polusinya tinggi. Sebagai kota wisata, kondisi angkot yang 'odong-odong' atau kumuh tentu tidak enak dipandang. Kita ingin mewujudkan rasionalisasi angkutan umum," ucap Sujatmiko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Hamid Awaluddin: Bendera GAM Sudah Tak Boleh Dipakai

27 Des 2025, 10:56 WIBNews