Cegah Judi Online, Kemenag Terjunkan 5.940 KUA-50 Ribu Penyuluh Agama

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, mengatakan kementeriannya mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA), serta 50 ribu penyuluh agama guna mencegah maraknya judi online di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya masif memberantas dampak negatif judi daring di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag Nasaruddin dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Terbatas Tingkat Menteri terkait Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Kami melibatkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA). Seperti yang kita ketahui, Kemenag memiliki satuan kerja sampai ke kecamatan. Penyuluh kami seluruh Indonesia ada 50.000, terdiri dari semua agama,” ujar Nasaruddin Umar dalam keterangannya.
1. Kemenag juga akan melibatkan lembaga pendidikan

Selain mengerahkan KUA dan penyuluh agama, Kemenag juga akan melibatkan lembaga pendidikan di bawah naungannya. Nasaruddin menuturkan, Kemenag telah mengadakan pertemuan dengan seluruh rektor dari Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dan institusi lainnya.
“Salah satu topik yang dibahas adalah bagaimana memberantas judi online,” kata dia.
2. Mimbar agama juga akan digerakkan untuk mencegah judi online

Tidak hanya di lingkungan pendidikan, upaya preventif juga dilakukan melalui mimbar-mimbar agama. Nasaruddin menyampaikan, khutbah Jumat akan dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan pencegahan judi online kepada umat muslim.
“Kami akan membuat sebuah khutbah seragam untuk seluruh masjid. Ada 800 masjid di seluruh Indonesia ditambah mushalla, langgar, dan surau, serta rumah ibadah agama lain, semuanya untuk mencegah potensi judi online,” ucap dia.
Nasaruddin menegaskan, pendekatan ini bertujuan membangun kesadaran moral dan spiritual masyarakat.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk judi online ini ditegaskan menjadi sesuatu yang haram,” ujarnya.
3. Menag ajak masyarakat proaktif lindung keluarga dari bahaya judi online

Selain itu, Nasaruddin mengimbau seluruh masyarakat untuk proaktif melindungi keluarga dari bahaya judi online.
“Ayo kita proteksi keluarga kita, anak kita, dan teman kita agar tidak terkontaminasi dengan judi online,” imbuhnya.