Kemenag Susun Modul Peliputan Konflik Keagamaan untuk Jurnalis 

Jurnalis harus tetap indepen dalam meliput konflik

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyusun modul panduan peliputan konflik keagamaan. Penyusunan modul itu melibatkan jurnalis, pengamat media, dan Dewan Pers.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, mengatakan ada persyaratan tertentu dalam meliput konflik keagamaan. Oleh karena itu, jurnalis perlu memiliki pedoman dalam meliput konflik keagamaan.

“Perlu beberapa persyaratan yang sangat prinsip, perlu persyaratan yang harus dipenuhi oleh teman-teman jurnalis. Karena, sejatinya penuh jebakan,” ujar Wibowo dalam acara bedah modul panduan peliputan konflik keagamaan di Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: Pemuka Agama Sedunia Serukan Agama sebagai Sumber Solusi Global

1. Jurnalis seharusnya tidak menulis lengkap alamat korban di kasus konflik keagamaan

Kemenag Susun Modul Peliputan Konflik Keagamaan untuk Jurnalis Kemenag susun pedoman peliputan konflik keagamaan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wibowo mengatakan, jurnalis seharusnya tidak menuliskan alamat lengkap dan identitas diri orang yang menjadi korban konflik keagamaan. Hal itu penting dilakukan untuk menjaga korban dari pihak tertentu.

Menurutnya, hal itu juga termasuk dalam kaidah kode etik jurnalistik yang sudah disusun Dewan Pers.

“Ini sejumlah syarat-syarat yang memang harus dipenuhi oleh teman-teman yang harus bekerja secara profesional," ucap dia.

Baca Juga: Jaga Kerukunan Umat Beragama, Denpasar Ajak Ormas Manfaatkan SIPELAKOR

2. Jurnalis harus bersikap objektif, tidak memihak

Kemenag Susun Modul Peliputan Konflik Keagamaan untuk Jurnalis Kemenag susun pedoman peliputan konflik keagamaan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Wibowo menegaskan, jurnalis harus bersikap objektif ketika meliput konflik keagamaan.

"Dalam meliput konflik, teman-teman jurnalis diminta untuk memiliki berbagai perspektif yang ini akan membuat sebuah liputan itu clear and clean," kata dia.

Dengan adanya modul tersebut, jurnalis diharapkan dapat meliput konflik keagamaan secara objektif. Sehingga, laporan tulisan yang dihasilkan tidak menambah konflik yang sudah ada.

3. Dewan Pers tegaskan jurnalis harus tetap independen

Kemenag Susun Modul Peliputan Konflik Keagamaan untuk Jurnalis Kemenag susun pedoman peliputan konflik keagamaan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam acara tersebut, snggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro menegaskan, jurnalis harus tetap independen di semua topik peliputan, termasuk ketika mewartakan konflik keagamaan. Dia pun mengapresiasi Kemenag yang sudah menyusun modul peliputan konflik keagamaan ini.

“Peliputan masalah ini sangat menguji bagaimana kita harus bersikap, menguji independensi kita. Kami berterima kasih Kemenag telah menyusun panduan ini,” ucap Sapto.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya