Larangan Mudik dan Dampaknya untuk Bisnis Jasa Angkutan Umum Aceh 

Meminta keringanan dari pemerintah terkait larangan mudik

Banda Aceh, IDN Times - Cegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Indonesia resmi melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah meniadakan seluruh perjalanan pada semua moda transportasi angkutan mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut tentunya berdampak terhadap bisnis jasa transportasi angkutan umum. Lalu bagaimana mereka menanggapinya? Berikut wawancara IDN Times dengab Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh.

1. Pelarangan mudik bakal membuat bisnis transportasi kembali anjlok

Larangan Mudik dan Dampaknya untuk Bisnis Jasa Angkutan Umum Aceh IDN Times/Imam Rosidin

Pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah menjadi pukulan tersendiri bagi para pembisnis angkutan darat. Sebab, perjalanan harus dihentikan lagi di kala bisnis jasa transportasi belakangan ini berlahan membaik.

Ketua Organda Aceh, Ramli mengatakan, sebelum dikeluarkan edaran, jumlah penumpang yang memanfaatkan jasa transportasi bus tahun 2021 meningkat 30 persen.

"Sebab, di saat jumlah penumpang berangsur-angsur mulai normal, tiba-tiba harus kembali turun," kata Ramli (27/4/2021).

2. Masa pandemik tahun 2020, jumlah penumpang turun 70 persen

Larangan Mudik dan Dampaknya untuk Bisnis Jasa Angkutan Umum Aceh Ilustrasi mudik. IDN Times/Imam Rosidin

Ramli menceritakan, di 2020 atau tahun pertama pandemik COVID-19, banyak perusahaan bus di Aceh mengalami kerugian. Jumlah penumpang yang menggunakan jasa angkutan darat turun hingga 70 persen.

Itu dikarenakan COVID-19 baru pertama kali terjadi sehingga masyarakat takut melakukan perjalanan. Ditambah lagi, ketika lebaran warga dilarang untuk melakukan mudik.

"Tentunya kalau kita kembali ke awal, awal COVID-19 pada Maret hingga Juni 2020 lalu, transportasi betul-betul dalam keadaan mati suri. Karena waktu itu belum ada vaksinasi dan ketakutan di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Mudik, Perbatasan Aceh dan Sumut Mulai Diperketat

3. Meminta aktivitas mudik dalam provinsi dibolehkan

Larangan Mudik dan Dampaknya untuk Bisnis Jasa Angkutan Umum Aceh Antara/Widodo S. Jusuf

Aktivitas mudik berdasarkan pantauan yang dilakukan Ramli di sejumlah terminal berlahan mulai terlihat meningkat.

Menghindari kejadian seperti tahun lalu, Organda Aceh meminta kepada pemerintah untuk memberikan keringanan dari kebijakan yang telah diedarkan. Misalnya, pelarangan hanya berlaku untuk pengangkutan antar lintas provinsi saja, tidak termasuk lintas kota.

"Berilah kesempatan kita untuk bisa mengangkut penumpang di dalam Provinsi Aceh. Misalnya dari Banda Aceh ke Lhokseumawe. Tetapi kalau sudah keluar dari Aceh atau keluar dari provinsi, itu silahkan pemerintah melarang," kata Ramli.

Jika pemerintah membolehkan untuk mengangkut penumpang masih dalam wilayah provinsi saat libur mudik nanti, Organda Aceh berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan di dalam armada kendaraan mereka.

"Protokol-protokol kesehatan juga kita akan ketatkan, ini penting untuk kepentingan kita bersama," ucapnya.

4. Jika tidak ada keringanan, maka surat edaran harus benar-benar diterapkan

Larangan Mudik dan Dampaknya untuk Bisnis Jasa Angkutan Umum Aceh 

Jika tidak ada keringanan dari edaran pelarangan mudik, Organda Aceh meminta kepada pemerintah untuk tegas dalam melakukan operasi. Ramli beserta pebisnis jasa transportasi angkutan umum lainnya tidak ingin ada tebang pilih.

Pernyataan itu disampaikan Ramli karena berkaca dari pelarangan mudik tahun lalu yang kemudian melahirkan angkutan umum ilegal plat hitam.

"Kalau memang tidak bisa --mudik-- plat hitam juga jangan ada yang beroperasi. Ini penting sekali. Sebab itu kesempatan mereka ketika plat kuning angkutan resmi dari pemerintah tidak diberi beroperasi tetapi plat hitam dibiarkan beroperasi," kata Ramli.

“Ini siapa yang bertanggung jawab? Sesudah kami rugi, ini tertimpa tangga lagi. Mobil plat-plat hitam berkeliaran,” imbuhnya.

Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Kasus COVID-19 di Kabupaten Tuban Melonjak

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya