Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa Kajati Deli Serdang dan Kasi Pidaus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dipanggil Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
  • Panggilan terhadap keduanya dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar.
  • Revanda Sitepu dilantik sebagai Kajari Deli Serdang pada Juli 2025, namun posisinya dikabarkan telah digantikan setelah enam bulan menjabat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sumatera Utara, Revanda Sitepu bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Panggilan terhadap keduanya dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar.

“Iya (Kajati dan Kasi Pidsus dipanggil Kejagung),” kata Harli saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026).

Namun demikian, eks Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu mengaku belum mengetahui pasti kasus terkait pemeriksaan terhadap keduanya.

“Mungkin ada yang mau ditanya, kami juga belum tahu,” ujar Harli.

Diketahui, Revanda Sitepu dilantik sebagai Kajari Deli Serdang oleh Kepala Kejati Sumut Harli Siregar pada Senin, 21 Juli 2025, menggantikan Mochammad Jeffry yang kemudian dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut.

Namun, setelah sekitar enam bulan menjabat, posisi Revanda Sitepu sebagai Kajari Deli Serdang dikabarkan telah digantikan.

Rio Aditya, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Sumut, dipercaya mengisi jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang sejak Senin (26/1/2026) atas penunjukan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi secara terpisah, mengaku belum menerima informasi terkait pemanggilan tersebut.

“Belum dapat info,” ujarnya singkat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Jepang Wajib Bayar Kompensasi Keluarga Korban Bom Hiroshima asal Korea

28 Jan 2026, 23:37 WIBNews