Jakarta, IDN Times - Mulai 2024 pesantren penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren wajib melaporkan penggunaan dana yang diberikan. Mereka harus melaporkan tata kelola penggunaan BOS di Sistem Informasi Manajemen BOS.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Kementerian Agama (Kemenag), Anis Masykhur. Dia menjelaskan, satuan pendidikan dapat mengakses melalui tautan https://bosp.kemenag.go.id.
"Mulai tahun ini, seluruh pesantren yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai penerima dana BOS wajib melaporkan melalui sistem ini," Kata Anis dalam keterangannya, dikutip Senin (17/6/2024).