Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan Desak Negara Hapus Rasisme

Komnas Perempuan Desak Negara Hapus Rasisme
Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Komnas Perempuan menyerukan negara untuk menghapus rasisme sistemik dan melindungi perempuan yang mengalami diskriminasi berlapis, menyoroti masih adanya impunitas pelaku serta keterbatasan pengakuan negara.
  • Rasisme modern dinilai berakar dari sejarah kolonialisme dan perbudakan yang membentuk ketimpangan global, sementara narasi diskriminatif terhadap migran dan pengungsi terus diperkuat oleh politik serta media digital.
  • Komnas Perempuan menegaskan rasisme sering terkait dengan patriarki dan misogini, mendesak pemerintah memenuhi kewajiban ICERD serta menangani diskriminasi berlapis terhadap perempuan Papua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menegaskan, peringatan Hari Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial merupakan desakan bagi negara untuk aktif menghapus rasisme dan melindungi kelompok rentan, terutama perempuan yang mengalami diskriminasi berlapis.

“Hingga saat ini banyak korban belum memperoleh keadilan dan pemulihan yang memadai. Pengakuan negara terhadap peristiwa tersebut masih terbatas, sementara impunitas pelaku serta penyangkalan terhadap kekerasan yang terjadi masih muncul di ruang publik," kata Komisioner Komnas Perempuan, RR Sri Agustini, Jumat (27/3/2026).

Menurut dia, situasi ini menunjukkan perempuan korban kekerasan rasial sering menghadapi kerentanan tambahan, tidak hanya karena ras atau etnisnya, tetapi juga karena stigma, trauma, serta hambatan dalam memperoleh keadilan.

Peringatan Hari Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial ini merujuk pada tragedi Sharpeville Massacre pada 21 Maret 1960 di Afrika Selatan, ketika aparat apartheid menembaki demonstran yang menolak pass laws sebagai simbol perjuangan melawan rasisme dan pembelaan martabat manusia.

1. Rasisme modern tidak terlepas dari sejarah panjang ketidakadilan global

Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan menilai, rasisme modern tidak terlepas dari sejarah panjang ketidakadilan global, termasuk perbudakan trans-Atlantik, kolonialisme, dan imperialisme yang membangun hierarki rasial. Menurut mereka, klasifikasi ras digunakan untuk membenarkan eksploitasi ekonomi, dominasi politik, hingga kekerasan sistemik terhadap kelompok tertentu, termasuk perempuan.

Meski kolonialisme berakhir, kata dia, dampaknya masih terlihat dalam ketimpangan ekonomi global, kebijakan diskriminatif, stereotip budaya, serta meningkatnya xenofobia terhadap migran, pencari suaka, dan pengungsi.

"Narasi yang memposisikan mereka sebagai ancaman terus berkembang dan diperkuat oleh retorika politik serta media digital," ujar dia.

2. Dasar hukum penghapusan diskriminasi rasial

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Agustini mengatakan, komitmen global kemudian diwujudkan melalui International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination yang menegaskan kesetaraan hak dan martabat manusia.

Negara pun diwajibkan menghapus kebijakan diskriminatif, melarang propaganda rasial, serta menjamin akses setara terhadap hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

"Di Indonesia, ratifikasi ICERD pada 1999 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 menjadi dasar hukum penghapusan diskriminasi rasial. Namun, kasus kekerasan terhadap etnis Tionghoa pada Mei 1998 masih menyisakan persoalan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan yang didokumentasikan TGPF dan Komnas Perempuan," kata dia.

3. Rasisme kerap berkelindan dengan patriarki dan misogini

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Komnas Perempuan menilai, rasisme kerap berkelindan dengan patriarki dan misogini sehingga meningkatkan kerentanan perempuan. Pemerintah pun didesak memenuhi kewajiban sebagai negara pihak ICERD, termasuk menyampaikan laporan implementasi yang tertunda sejak 2010.

"Komnas Perempuan juga mencatat berbagai laporan yang menunjukkan adanya praktik diskriminasi pada perempuan Papua yang akhirnya membuat mereka menghadapi risiko berlapis akibat diskriminasi rasial, kekerasan berbasis gender, serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar dan perlindungan hukum. Kondisi angka kematian ibu yang terus menerus paling tinggi di wilayah Papua adalah suatu pelanggaran terhadap prinsip non diskriminasi dan kewajiban negara," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More