Jakarta, IDN Times - Masa pemotongan tahanan rupanya tak hanya dinikmati oleh napi kasus mega korupsi Setya Novanto, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pun mendapat fasilitas serupa. Napi kasus korupsi bantuan sosial pada masa pandemik COVID-19 itu mendapatkan pemotongan masa tahanan selama empat bulan.
Padahal, ia baru dijebloskan ke dalam bui pada 2021 lalu. Dalam sidang September 2021 lalu, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun bui dan denda Rp500 juta. Juliari juga tak boleh dipilih lagi untuk menduduki jabatan publik empat tahun usai ia bebas dari bui nanti.
Kepala Lapas Klas IA Tangerang, Asep Sutandar, mengatakan Juliari mendapatkan remisi sebagai haknya dalam rangka HUT ke-78 Indonesia. Selain itu, menurut Asep, Juliari selama ini telah berkelakuan baik di dalam lapas.
"Dia sedang menjalani pidananya dan selama ini berkelakuan baik. Dia juga mengikuti pembinaan yang kami berikan di dalam lapas," ungkap Asep kepada media ketika dikonfirmasi pada Minggu (20/8/2023).
Fasilitas pemotongan masa tahanan juga dinikmati oleh dua napi kasus rasuah lainnya. Mereka adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Asep menambahkan tiga napi kasus korupsi itu merupakan bagian dari 943 warga binaan yang dianggap layak menerima masa pemotongan tahanan. Keduanya masing-masing mendapat masa pemotongan tahanan selama tiga bulan.