Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

NasDem Usul Parliamentary Threshold Pemilu 2029 Jadi 7 Persen

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem, Saan Mustopa
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem, Saan Mustopa (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Usulan NasDem agar parliamentary threshold di Pemilu 2029 naik menjadi tujuh persen
  • NasDem selalu mengusulkan ambang batas parlemen 7 persen dalam setiap pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu
  • Putusan MK menyatakan ambang batas parlemen empat persen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem Saan Mustopa mengusulkan agar parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di Pemilu 2029 naik menjadi tujuh persen.

Saan menjelaskan, usulan itu merupakan pandangan NasDem dari sejak awal ikut pemilu pada 2014.

"Kalau dari dulu ya, NasDem sejak pertama ikut pemilu sampai kemarin pemilu 2024, Nasdem kan selalu mengusulkan ambang batas parlemen itu kan 7 persen," kata dia menjawab pertanyaan IDN Times di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

1. Usulan dibahas setiap pembahasan UU Pemilu

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem, Saan Mustopa
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem, Saan Mustopa (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saan memastikan, usulan mengenai ambang batas parlemen itu selalu disampaikan NasDem saat pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu.

"Jadi Nasdem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen," tegas dia.

"Nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen," sambungnya.

2. Pembahasan Revisi UU Pemilu baru dimulai tahun depan

ilustrasi pemilu
ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Kendati begitu, Saan yang juga Wakil Ketua DPR RI ini menjelaskan, Revisi UU Pemilu belum dibahas. Pembahasan baru akan dimulai tahun depan karena masuk Prolegnas 2026.

"Karena memang juga terkait dengan Revisi Undang-Undang Pemilu kan belum dimulai. Nanti kita sudah masuk prolegnas, tapi kita belum mulai melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Tidak hanya ambang batas parlemen, tapi juga banyak isu-isu lain yang memang nanti kita bicarakan dengan fraksi dan partai-partai yang lain," imbuh dia.

3. Putusan MK soal aturan parliamentary empat persen konstitusional bersyarat

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK sempat menyatakan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya.

Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Adapun, Perludem sebagai Pemohon mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional”.

Selengkapnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Perludem menganggap hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Mereka berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.

Menurut Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Perludem mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4 persen dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Delvia Y Oktaviani
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Tak Hanya RI, Negara-Negara ini Redenominasi: Ubah 1.000 Jadi 10

11 Nov 2025, 18:58 WIBNews