Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh Atas Dugaan Suruh Aborsi 2 Kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh atas dugaan aborsi
  • Persetubuhan antara Vadel dan LM berlangsung sejak Januari 2024 hingga sekarang, aborsi dilakukan setelahnya.
  • Pasal yang dilaporkan Nikita terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014.

Jakarta, IDN Times - Selain dugaan persetubuhan anak di bawah umur, artis Nikita Mirzani juga melaporkan Vadel Alfajar Badjideh atas dugaan aborsi, yang melibatkan anak kandungnya berinisial LM (17).

Laporan tersebut dibuat Niki di Polres Jakarta Selatan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

“NM sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi (C), dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/9/2024).

1. Persetubuhan Vadel dan LM berlangsung sejak Januari 2024

Terdakwa artis Nikita Mirzani duduk menunggu dimulainya sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ade menjelaskan, persetubuhan antara Vadel dan LM berlangsung sejak Januari 2024 hingga sekarang. Sementara itu, aborsi dilakukan setelahnya.

“Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” kata Ade.

2. Peristiwa persetubuhan diduga terjadi di Jalan Bintaro Permai

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun pasal yang dilaporkan Nikita adalah terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Jo 81.

“TKP di Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” ujar Ade.

3. Motif diduga karena permasalahan sosial

ilustrasi korban pelecehan (IDN Times/Novaya)

Dalam perkara ini, terdapat tiga saksi yang diajukan Nikita. Mereka adalah C, Y dan D.

“Motif kejahatan, permasalahan sosial. Sasaran kejahatan, fisik atau badan. Modus operandi, mencabuli,” kata Ade.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us