Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh Atas Dugaan Persetubuhan Anak

rumah Nikita Mirzani (YouTube.com/Crazy Nikmir REAL)
rumah Nikita Mirzani (YouTube.com/Crazy Nikmir REAL)
Intinya sih...
  • Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi terhadap anak kandungnya.
  • Persetubuhan antara Vadel dan LM berlangsung sejak Januari 2024 hingga sekarang, sementara aborsi dilakukan dua kali.
  • Vadel dilaporkan atas pelanggaran UU Perlindungan Anak, dengan TKP di Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi terhadap anak kandungnya berinisial LM (17).

Laporan tersebut dibuat Niki di Polres Jakarta Selatan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

“Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/9/2024).

1. Vadel diduga melakukan aborsi dua kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade menjelaskan peristiwa persetubuhan antara Vadel dan LM berlangsung sejak Januari 2024 hingga sekarang. Sementara itu, aborsi dilakukan dua kali.

“NM sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi (C) dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade.

2. Peristiwa persetubuhan diduga terjadi di Jalan Bintaro Permai

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun pasal yang dilaporkan Nikita adalah terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81.

“TKP di Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” ujar Ade.

3. Motif diduga karena permasalahan sosial

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, terdapat tiga saksi yang diajukan Nikita. Mereka adalah C, Y, dan D.

“Motif kejahatan, permasalahan sosial. sasaran kejahatan, fisik atau badan. Modus operandi, mencabuli,” kata Ade.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us