Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejanggalan di Balik Pengadaan Kantor Baru BGN yang Masih Kosong

Gedung Graha Makmur di Kebon Sirih (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN), salah satu lembaga baru yang dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Badan yang dipimpin Dadan Hindayana ini masih menumpang di Kompleks Kementerian Pertanian.

BGN sebenarnya sudah menyewa sebuah gedung perkantoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Namun, lembaga yang mengurusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum menempati kantor baru karena masih direnovasi.

IDN Times mengunjungi calon kantor baru BGN di Gedung Graha Makmur, Jalan Kebon Sirih Nomor 1, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, awal Mei 2025 lalu. Gedung 11 lantai itu sudah dua tahun terakhir tak ditempati.

Gedung itu masih kosong, tak ada aktivitas berarti terlihat dari luar. Halaman gedung juga bernasib serupa, tak ada mobil yang parkir. Hanya terlihat beberapa orang berjaga di bagian depan gedung.

Salah satu petugas yang berjaga membenarkan gedung tersebut bakal dipakai menjadi kantor BGN.

"Betul, Badan Gizi nanti akan di sini, tapi sekarang baru mau renovasi," ujar salah satu petugas yang berjaga beberapa waktu lalu.

IDN Times sempat memasuki gedung tersebut. Di lantai satu, ruangan terlihat kosong melompong, tak ada meja atau pekerja di lantai tersebut.

Saat memasuki lantai 3 gedung, IDN Times masih mencium bau cat yang masih menyengat dari dinding. Sejumlah meja kubikal juga terlihat menumpuk di lantai itu.

Saat naik ke lantai tiga tersebut, IDN Times berpapasan dengan sejumlah pekerja yang merenovasi gedung perkantoran itu.

Petugas yang berjaga di gedung itu tak tahu pasti kapan pegawai BGN pindah ke kantor anyar. Apalagi, renovasi belum kelar.

"Entah setengah bulan lagi, atau setengah tahun lagi. Sekarang masih renovasi," kata petugas tersebut.

Meski gedung itu belum ditempati sebagai kantor BGN, sudah banyak pihak lain yang nyasar ke sana. Rata-rata, mereka yang nyasar ke Gedung Graha Makmur adalah vendor dari daerah.

Hal itu terjadi karena Gedung Graha Makmur sudah disebut sebagai Kantor BGN di aplikasi Google Maps.

“Sudah banyak yang ke sini para vendor dari Sumatra, Kutai, cari titik kantor BGN di Maps sini titiknya, padahal baru mau renovasi nantinya, seperti yang kakak lihat gak ada aktivitas perkantoran, kosong," kata petugas itu.

Gedung Graha Makmur di Kebon Sirih (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kejanggalan proses pengadaan dan penunjukan penyedia gedung

Tangkapan layar Surat Perjanjian melaksanakan paket pekerjaan pengadaan jasa sewa Gedung Perkantoran Badan Gizi Nasional. (Dok.Istimewa)
Tangkapan layar Surat Perjanjian melaksanakan paket pekerjaan pengadaan jasa sewa Gedung Perkantoran Badan Gizi Nasional. (Dok.Istimewa)

Berdasarkan data Sirup LKPP, BGN mengajukan biaya sewa gedung kantor pusat sebesar Rp82.775.564.000 (Rp82,7 miliar). Biaya itu diajukan menggunakan APBN dengan status metode pemilihan dikecualikan.

Dalam keterangan paket pengadaan, penyewaan gedung tersebut untuk periode Maret 2025-Maret 2029. Sementara, jadwal pemilihan penyedia jasa dan barang mulai Februari 2025-Maret 2025.

Pada 3 Maret 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pengerjaan pengadaan sewa gedung perkantoran BGN. Surat itu bernomor 17.04/K/PPK/III/2025.

Dalam surat perjanjian itu, Sartini didapuk sebagai pejabat penandatanganan kontrak di Badan Gizi Nasional. Sementara, Komisaris dan kuasa Direksi PT Putra Mahkota Perkasa Dilip Rupo Chugani disebut sebagai Penyedia.

Surat itu menyebutkan, proses pemilihan penyedia jasa telah diadakan dan sesuai dengan dokumen pemilihan.

"Pejabat penandatanganan kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor SPPBJ.1/PPK-02/K/17.04/III/2025, tanggal 28 Februari 2025, untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam syarat-syarat umum kontrak, selanjutnya disebut 'pengadaan jasa sewa gedung'," mengutip isi surat perjanjian atau kontrak tersebut.

Pada Pasal 2 di surat perjanjian itu disebutkan ruang lingkup pekerjaan pengadaan jasa sewa gedung terdiri dari:

  1. Sewa Gedung Perkantoran di Jalan Kebon Sirih Nomor 1, Gedung Graha Makmur, sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen spesifikasi teknis dan dokumen penawaran pekerjaan
  2. Pemeliharaan infrastruktur Gedung Graha Makmur.

Pasal 3 surat perjanjian itu juga memuat jenis dan nilai kontrak penyewaan gedung tersebut. Pengadaan jasa sewa gedung ini menggunakan jenis kontrak lumpsum. Nilai kontrak termasuk pajak pertambahan nilai adalah sebesar Rp67.600.000.000 (Rp67,6 miliar).

Sedangkan pada Pasal 6 juga disebutkan, masa berlaku kontrak terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai 3 Maret 2029.

Selain surat perjanjian, Badan Gizi Nasional juga menerbitkan berita acara serah terima hasil pekerjaan pada 3 Maret 2025. Dalam berita acara itu, PPK BGN Sartini menjadi pihak pertama dan Komisaris PT Putra Mahkota Perkasa Dilip Rupo Chugani jadi pihak kedua.

Dalam berita acara itu disebutkan, pihak pertama dan pihak kedua telah memeriksa dan menerima hasil terhadap pekerjaan sewa gedung perkantoran Badan Gizi Nasional, sebagai berikut:

  1. Penyediaan sewa gedung perkantoran di Jalan Kebon Sirih Nomor 1, Gedung Graha Makmur, Jakarta Pusat
  2. Penyediaan lingkup pekerjaan lain yang tertera pada dokumen surat perjanjian.

"Selanjutnya pihak kedua telah menyerahkan hasil pekerjaan dengan rincian di atas dan telah diserahkan kepada ihak pertama," tulis berita acara serah terima hasil pekerjaan itu.

BGN sebagai pihak pertama juga telah menerima hasil pekerjaan tersebut.

"Pihak Pertama menerima hasil pekerjaan tersebut sesuai rencana dan dinyatakan baik, lengkap dan dapat diterima serta dapat dipertanggungjawabkan kuantitas maupun kualitasnya,sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor:17.04/K/PPK.III/2025, tanggal 3 Maret 2025," dikutip dari berita acara tersebut.

Surat berita acara serah terima hasil pekerjaan itu ditandatangani Sartini dan Dilip.

IDN Times juga mendapatkan dokumen berita acara pemeriksaan pekerjaan jasa sewa gedung perkantoran BGN. Surat yang ditandatangani PPK BGN Sartini itu berisi keterangan hasil pemeriksaan pekerjaan kriteria atau spesifikasi sewa gedung.

Lewat berita acara itu, Sartini menyimpulkan pekerjaan jasa sewa gedung perkantoran BGN sudah sesuai output berdasarkan ruang lingkup pekerjaan. Lalu, pekerjaan itu sudah sesuai spesifikasi teknis dan pekerjaan selesai tepat waktu.

Sewa gedung termin pertama sudah dibayar

Kwitansi pembayaran Gedung Graha Makmur termin pertama, Gedung Graha Makmur bakal menjadi kantor Badan Gizi Nasional. (Dok.Istimewa)
Kwitansi pembayaran Gedung Graha Makmur termin pertama, Gedung Graha Makmur bakal menjadi kantor Badan Gizi Nasional. (Dok.Istimewa)

BGN telah membayar biaya sewa Gedung Graha Makmur dan pemeliharaan infrastruktur gedung termin pertama. Pembayaran dilakukan kepada PT Putra Mahkota Perkasa.

Berdasarkan kuitansi atau bukti pembayaran, PT Putra Mahkota Perkasa menerima uang sebesar Rp20.280.000.000 (Rp20,28 miliar). Harga tersebut sudah termasuk pajak.

Kuitansi itu ditandatangani pihak penerima uang yakni Head of Property Division PT Putra Mahkota Perkasa Kazi MM Salauddin. Tanggal yang tertera pada kuitansi itu adalah 3 Maret 2025, sama dengan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pengerjaan pengadaan sewa gedung perkantoran BGN dan berita acara serah terima pekerjaan.

Harga Gedung Graha Makmur Rp15 miliar per tahun di iklan

Tangkapan layar salah satu situs jual beli yang mengiklankan Gedung Graha Makmur di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Dok.Istimewa)
Tangkapan layar salah satu situs jual beli yang mengiklankan Gedung Graha Makmur di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Dok.Istimewa)

Berdasarkan kontrak tersebut, BGN harus merogoh kocek sebesar Rp67,6 miliar untuk biaya sewa gedung pada periode 2025-2029. Biaya itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai.

Harga ini sedikit lebih tinggi ketimbang biaya sewa Gedung Graha Makmur yang diiklankan di website Lamudi.co.id. Dalam website tersebut, disebutkan harga sewa Gedung Graha Makmur yang memiliki 11 lantai adalah Rp15 miliar per tahun. Harga itu pun masih bisa ditawar.

Jika merujuk harga sewa gedung pada iklan tersebut, total biaya sewa selama empat tahun sekitar Rp60 miliar. Angka ini lebih banyak Rp7,6 miliar dari kontrak yang disepakati BGN dan pengelola gedung.

IDN Times berusaha mengonfirmasi biaya sewa gedung kepada pengelola yang mengunggah iklan di situs lamudi.co.id. Namun, ia enggan berbicara banyak perihal masalah ini.

IDN Times juga mengunjungi pengelola gedung, PT Putra Mahkota Perkasa, di Graha KNS, Jalan Boulevard Barat Raya, Blok XC 5-6 Nomor A, Jakarta Utara. Petugas keamanan membenarkan PT Putra Mahkota Perkasa berada di gedung tersebut.

Saat meminta bertemu dengan Komisaris PT Putra Mahkota Perkasa Dilip Rupo Chugani, IDN Times hanya ditemui beberapa staf. Mereka menyebut, Dilip tak bisa ditemui.

Ketika menunggu di lobi gedung, IDN Times sempat berbincang dengan seorang staf PT Putra Mahkota Perkasa. Staf tersebut membenarkan Gedung Graha Makmur telah disewa BGN.

"Itu sudah disewa. Disewa sama itu Badan Gizi Nasional. BUMN. Udah disewa. Di lampu merah patung tani ada Gedung Mandala Finance sebelahnya," ujar salah seorang petugas yang mengaku sebagai staf korporasi itu kepada IDN Times.

Menurut staf yang enggan disebutkan Namanya itu, BGN menyewa Gedung Graha Makmur selama empat tahun. Staf itu menyebut, BGN menyewa gedung itu sebesar Rp16 miliar per tahun.

"Sudah bayar. Sudah (tanda tangan kontrak) untuk empat tahun," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Umi Kalsum
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us