Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal resmi memberhentikan dengan hormat Novel Baswedan serta pegawai yang tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (30/9/2021). Selain Novel, ada 55 orang lain yang akan dipecat dari KPK.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021).