Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ombudsman Kritik Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo
Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan usai rapat di DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ombudsman meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo yang dilakukan menjelang subuh dengan melibatkan personel bersenjata.

  • Perlindungan terhadap santriwati sebagai anak dan saksi menjadi perhatian, termasuk pendampingan serta perlindungan dari intimidasi.

  • Kepolisian diminta menjelaskan dasar hukum penggeledahan, mengembalikan barang yang tidak terkait perkara, dan memulihkan nama baik pesantren.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (27/10/2026) dini hari

Penggeledahan dilakukan di sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Sabtu (31/10/2026)

Syafrida R. Rasahan menyampaikan keterangan tertulis mengenai evaluasi penggeledahan dan perlindungan terhadap anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ombudsman RI meminta evaluasi terhadap penggeledahan pondok pesantren putri dan pemeriksaan santriwati.
  • Who?
    Ombudsman RI, Polda Jawa Tengah, Syafrida R. Rasahan, dan santriwati yang disebut sebagai saksi.
  • Where?
    Sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
  • When?
    Penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Pernyataan Ombudsman disampaikan Sabtu (31/10/2026).
  • Why?
    Ombudsman menyoroti pelaksanaan penggeledahan yang melibatkan personel bersenjata serta pentingnya perlindungan terhadap anak.
  • How?
    Ombudsman meminta kepolisian mengevaluasi tindakan aparat, menjelaskan dasar hukum penggeledahan, dan melindungi santriwati selama pemeriksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ombudsman meminta polisi mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo. Polisi datang menjelang subuh dan membawa senjata. Santriwati menjadi saksi dan perlu didampingi serta dilindungi. Ombudsman juga meminta polisi menjelaskan alasan penggeledahan dan mengembalikan barang yang tidak terkait perkara. Polisi diminta menjaga nama baik pesantren dan penghuninya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Permintaan evaluasi dari Ombudsman membuka ruang untuk memastikan kewenangan kepolisian dijalankan secara patut. Perhatian terhadap pendampingan anak saksi, perlindungan dari intimidasi, serta pengembalian barang yang tidak terkait perkara menunjukkan adanya dorongan agar proses hukum tetap menghormati HAM dan menjaga nama baik lembaga pendidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Ombudsman menyoroti cara pelaksanaan penggeledahan yang melibatkan personel bersenjata dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak.

“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

1. Ombudsman soroti penggeledahan yang dilakukan dini hari

Muhadarah Akbarm salah satu kegiatan Pondok Pesantren Putri Ummul Mukminin. Instagram/ummulmukminin_official

Ombudsman meminta kepolisian mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan di asrama anak perempuan menjelang subuh. Evaluasi tersebut juga diminta mencakup dugaan penodongan senjata serta perlakuan aparat terhadap anak-anak yang berada di lokasi.

Syafrida mengingatkan, tindakan kepolisian harus memperhatikan norma hukum, kesopanan, kesusilaan, dan hak asasi manusia (HAM).

“Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,” kata dia.

2. Status anak sebagai saksi menuntut perlindungan

Santri dan fatayat (santriwati) Pondok Modern Daarul Ikrom (PMDI) Kedondong Kabupaten Pesawaran. (Dok. PMDI).

Ombudsman menilai status santriwati sebagai saksi justru menuntut perlindungan lebih. Syafrida mengingatkan, anak saksi berhak mendapatkan pendampingan selama pemeriksaan, sementara saksi juga harus dilindungi dari intimidasi.

“Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” ujar Syafrida.

Dia juga mengingatkan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap HAM, termasuk hak anak atas perlindungan dari kekerasan.

3. Polisi diminta buka dasar penggeledahan dan pulihkan nama baik

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ombudsman meminta kepolisian menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, serta kaitan pesantren dengan perkara pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol. Kepolisian juga diminta mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri.

Syafrida turut mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari pernyataan yang menimbulkan kesan bahwa lembaga pendidikan maupun penghuninya bersalah.

“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article