Jakarta, IDN Times – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028, dinilai masih menyisakan celah.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), salah satu pemohon uji materi UU APBN 2026, mengingatkan pemerintah masih berpotensi mengembalikan pembiayaan program MBG ke anggaran pendidikan, melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis, 30 Juli 2026, MK menyatakan anggaran pendidikan hanya boleh digunakan untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah memberi masa transisi paling lama dua tahun, sehingga pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan wajib dilakukan paling lambat dalam APBN 2028.
Namun, P2G menilai, tenggat waktu tersebut justru bisa menjadi ruang bagi pemerintah untuk mencari dasar hukum baru, agar MBG tetap dibiayai melalui anggaran pendidikan.
