DPD Sebut Jokowi 17 Kali ke Papua, Pelanggaran HAM Tak Kunjung Reda

- Yorrys berupaya maksimal meminta langkah konkret dari pemerintah, namun belum berhasil karena ego sektoral yang tinggi. Dia juga meminta bantuan Menko Polhukam yang kala itu masih dipimpin Mahfud MD.
- DPD mendesak pemerintah untuk meredam konflik di Papua dengan menghentikan konflik bersenjata dan pendekatan militeristik. Mereka juga meminta perhatian terhadap penanganan pengungsi dan perlindungan masyarakat adat.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, prihatin dengan maraknya dugaan kasus pelanggaran HAM di Papua yang tak pernah surut, meskpun integrasi Papua dengan Indonesia sudah berusia 70 tahun.
Yorrys mengatakan, rezim pemerintahan telah silih berganti, tetapi konflik di Papua belum terlihat ada titik temu yang konkret. Dia menuturkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah 17 kali mendarat di Papua, tapi tidak berdampak terhadap meredamnya konflik di Papua.
"Beliau adalah Presiden satu-satunya di republik ini yang sudah datang 17 kali di Papua, tetapi apa dampaknya? Apa yang kita rasakan? Pra dan pasca beliau datang ke Papua, eskalasi kekerasan tinggi terus dan akhir-akhirnya sampai dengan amnesti internasional kan yang memberikan ekspos di periode beliau bahwa angka pelanggaran HAM terbesar ada di Papua," kata Yorrys di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Yorrys juga menceritakan momen ketika dia mendampingi Presiden Jokowi pada malam Natal di awal kepemimpinan Jokowi pada tahun 2014 silam.
"Dengan sambutan beliau pada malam Natal itu, masyarakat Papua merasa beliau seperti Tuhan Yesus yang datang membawa keselamatan bagi orang Papua dengan konsep beliau," kata dia.
1. Usaha DPD sia-sia karena minim sentuhan pemerintah

Yorrys mengaku telah berupaya maksimal meminta langkah konkret dari pemerintah. Namun, usahanya belum berbuah maksimal karena ego sektoral yang sangat tinggi.
Dia bahkan mengaku sangat kesulitan untuk beraudiensi dengan Presiden Jokowi selama 10 tahun menjabat. Di sisi lain, dia juga meminta bantuan Menko Polhukam yang kala itu masih dipimpin Mahfud MD.
"Perjalanan 4 bulan kami ketemu dan saya jujur katakan sama beliau (Mahfud MD) pada saat itu, Pak, mohon maaf. Ternyata selama ini kami merasa bahwa Menko Polhukam sudah tidak bisa lagi ikut menyelesaikan persoalan," kata Yorrys.
2. Setop pendekatan militeristik di Papua

Yorrys mengatakan, DPD mendesak pemerintah untuk segera meredam konflik di Papua dengan memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya penghentian konflik bersenjata.
DPD juga mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan militeristik dan menarik kembali pasukan TNI, khususnya pasukan nonorganik, guna mencegah eskalasi konflik bersenjata serta meminimalkan ancaman terhadap keselamatan warga sipil.
Kemudian, DPD meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, untuk mengedepankan langkah yang terukur dan proporsional guna menghindari jatuhnya korban serta trauma masyarakat sipil di Papua.
Selain itu, pemerintah juga didesak untuk memperhatikan penanganan pengungsi. Dia mendorong pemerintah pusat agar lebih responsif dan memprioritaskan penanganan pengungsi internal korban konflik bersenjata di wilayah Papua.
Pemerintah pusat harus mendukung pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik, termasuk penguatan sumber daya manusia serta perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di wilayah terdampak konflik.
"Mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan rapat kerja bersama DPD RI guna membahas langkah konkret penanganan pengungsi secara komprehensif dan terkoordinasi," kata dia.
3. Hentikan proyek PSN di tanah Papua

Yorrys mengatakan, DPD RI mendorong pemerintah untuk melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat adat. Menurut dia, Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua juga harus dihentikan serta memastikan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan, pendidikan, dan pelibatan aktif masyarakat Papua.
Selain itu, DPD meminta pemerintah pusat berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Dalam sektor penegakan hukum dan HAM, DPD meminta penegak hukum memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM atas kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM.
"Meminta pemerintah pusat membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan di Papua guna mengusut dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM," kata dia
Selanjutnya, DPD mendorong kepemimpinan aktif Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang serta membuka kunjungan para pelapor khusus terkait situasi HAM di Papua.
"DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.

















