Pajero Terlibat Tabrakan di Jalan Margonda Depok Pakai Pelat Palsu

Depok, IDN Times - Satlantas Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan sementara dan mengindentifikasi kendaraan Pajero yang dikemudikan pria berinsial IE, saat menabrak dua kendaraan mobil di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.
Tercatat, pelat nomor yang digunakan IE pada Mitsubishi Pajero yang dikendarainya merupakan pelat palsu atau milik orang lain.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Bonifacius Surano, membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan Mitsubishi Pajero itu palsu. Satlantas Polres Metro Depok telah melakukan identifikasi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Margonda.
"Kami sudah cek ke data base bahwa nomor polisi B 333 TTA bukan peruntukan Pajero dimaksud," ujar Boni kepada IDN Times, Kamis (6/4/2023).
1. Pelat asli mobil Pajero berasal dari Bogor

Boni tidak menjelaskan secara terperinci kepemilikan pelat B 333 TTA yang digunakan pengemudi Mitsubishi Pajero yang menabrak dua kendaraan di Jalan Raya Margonda itu. Pelat kendaraan asli milik Mitsubishi Pajero diketahui bernomor F 1524 JJ.
"Pelat nomor Pajero yang sebenarnya F 1524 JJ," terang Boni.
Satlantas Polres Metro Depok pun telah mengamankan kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan IE dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian dan para pengemudi yang kendaraannya ditabrak.
Namun, Satlantas Polres Metro Depok belum memberikan keterangan hasil dari tes urine pengemudi Mitsubishi Pajero, begitupun dengan identitas pemilik pelat nomor B 333 TTA.
"Tapi yang pasti bukan Pajero dimaksud," ucap Boni.
2. Kendaraan Fortuner ditabrak sebanyak dua kali

Sebelumnya, Boni menuturkan, Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor B 333 TTA, tidak dapat menguasai kendaraannya dan menabrak mobil di depannya ketika sampai di JPO Jalan Raya Margonda, Depok.
"Awalnya dia menabrak mobil Grand Livina yang melaju searah di depannya, di lajur tiga Jalan Raya Margonda," tutur Boni.
Adapun mobil Grand Livina dengan pelat nomor B 1107 SOT itu dikemudikan seorang perempuan berinsial DA (39).
Usai menabrak, pengemudi Pajero tidak menghentikan kendaraannya tetapi membelokkan mobilnya ke kiri sehingga menabrak mobil di jalur kiri. Pengendara Pajero menabrak bagian belakang kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1172 KJI yang dikemudikan pria berinsial AW (43).
"Dia nabrak lagi setelah membanting setir ke kiri, Toyota Fortuner yang ditabraknya," terang Boni.
3. Pengemudi dilakukan tes urine dan alkohol

Usai menabrak kendaraan Fortuner, pengemudi Pajero itu kembali membelokkan kendaraannya ke kanan dan ke kiri sehingga menabrak Fortuner itu lagi.
Bukannya berhenti usai menabrak Fortuner, pengemudi Pajero masih memacu mobilnya dengan membelokkannya lagi sehingga menabrak separator pembatas Jalan Raya Margonda.
"Pengemudinya sempat menabrak kembali Fortuner pada bagian depan, lalu banting setir ke kanan dan terhenti saat menabrak separator di kanan jalan," kata Boni.
Boni mengungkapkan, Satlantas Polres Metro Depok telah mengamankan pengemudi Pajero dan akan dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya akan melakukan tes kesehatan untuk mengetahui kondisi pengemudi saat berkendara saat terjadi kecelakaan tersebut.
"Saat ini sedang kami lakukan tes urine dan alkohol," tegas Boni.