Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram.com/@ramadhaniabakrie)
Mengenai kemungkinan direhabilitasi, Panji menjelaskan, hal tersebut bukan ranah Polda Metro Jakarta Pusat. Hal tersebut akan ditentukan oleh tim asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Yang berhak menentukan layak tidaknya dari tim asesmen BNN,” kata Panji.
Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (7/7/2021). Dari ketiganya polisi mengamankan sabu satu klip dengan berat 0,78 gram dan bong atau alat hisap sabu.
Berdasarkan keterangan ZN, barang tersebut milik Nia Ramadhani. Polisi saat itu langsung menangkap dan menggeledah istri Ardi Bakrie tersebut. Dalam penangkapan, polisi menemukan bong yang biasa digunakannya bersama sang suami.
Dalam pengakuannya, Nia Ramadhani mengadukan Ardi Bakrie yang juga mengonsumsi sabu bersamanya. Keduanya juga mengaku telah mennghisap sabu selama 4-5 bulan terakhir.
Tuntutan pekerjaan di masa pandemik COVID-19 menjadi alasan mereka menggunakan barang haram tersebut. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.