Pakar pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menghadapi Pemilu 2029, Titi menilai persoalan tersebut berpotensi kembali terjadi apabila pembaruan regulasi tidak segera dilakukan.
Padahal, Pasal 167 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika Pemilu 2029 tetap digelar pada Februari, tahapan pemilu harus mulai sekitar Juni 2027.
Di sisi lain, seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode berikutnya juga perlu segera dipersiapkan. Masa jabatan KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 berakhir pada 12 April 2027. Berdasarkan ketentuan yang ada, proses seleksi harus dimulai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, atau sekitar Oktober 2026.
Titi menilai kebutuhan pembaruan regulasi tersebut mendesak karena hingga kini posisi pembentuk undang-undang terkait sejumlah isu krusial Pemilu 2029 belum jelas, termasuk soal presidential threshold dan keserentakan seleksi penyelenggara pemilu. Karena itu, ia menawarkan solusi kelembagaan berupa pembentukan Komisi Hukum Pemilu.
"Saya mengusulkan keberadaan suatu Komisi Hukum Pemilu yang independen, permanen, dan berisi pakar," kata Titi.
Komisi tersebut nantinya bertugas menyiapkan penyusunan UU Pemilu beserta naskah akademiknya. Dengan demikian, penyusunan regulasi tidak sepenuhnya bergantung pada legislator yang juga merupakan peserta kontestasi politik dan berpotensi berkepentingan terhadap aturan pemilu yang dibuat.
Titi menyebut gagasan tersebut terinspirasi dari praktik di sejumlah negara, seperti Kanada, Selandia Baru, Inggris, dan Afrika Selatan. Dia juga mengaitkannya dengan pengalaman Tim 7 yang pernah menyiapkan draf paket RUU Politik menjelang Pemilu 1999.
Menurutnya, lembaga independen tersebut diharapkan dapat menghasilkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu yang menawarkan pembaruan, memenuhi asas serta prinsip demokrasi, dan terbebas dari bias partisan.
"Yang diberi tugas untuk menyiapkan penyusunan Undang-Undang Pemilu dan naskah akademik, agar betul-betul menghasilkan norma yang menawarkan kebaruan, menawarkan pemenuhan asas prinsip demokrasi, dan terbebas dari bias partisan," tuturnya.
Titi menegaskan, pembentukan Komisi Hukum Pemilu merupakan gagasan jangka panjang yang tetap membutuhkan tindak lanjut dari pembentuk undang-undang.
Dia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bagian dari agenda advokasi pembaruan hukum pemilu sebelum Indonesia memasuki tahapan Pemilu 2029.