MPR Sebut PPHN Atur Garis Besar Politik-Demokrasi, Bukan Teknis Pemilu

- PPHN akan memuat garis besar politik demokrasi tanpa mengatur teknis pemilu, termasuk pilihan sistem terbuka atau tertutup.
- MPR mengkaji payung hukum PPHN melalui amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau pembentukan undang-undang.
- Presiden Prabowo Subianto menyerahkan konsep PPHN kepada MPR RI dan menyoroti ongkos politik pilkada serta korupsi kepala daerah.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, memastikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) turut mengatur politik demokrasi secara garis besar. Namun, tidak mengatur teknis pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), termasuk mekanisme digelar tertutup atau terbuka.
"Politik demokrasi ada di situ, tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja ya jadi tidak- tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka tertutup nggak ada gitu ya, dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
1. MPR masih mencari payung hukum PPHN

Eddy mengatakan, MPR sejauh ini masih mengkaji payung hukum yang tepat untuk menaungi PPHN, apakah melalui amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau pembentukan UU. Kendati demikian, sebagai arah strategi pembangunan negara, maka payung hukum PPHN harus diatur dalam tatanan paling tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
"Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan," kata Eddy.
Sebab, apabila PPHN hanya cukup diatur dalam Undang-Undang, maka sangat rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan bisa direvisi pada pemerintahan berikutnya.
"Kalau kita bicara kekuatan hukum, tentu apakah itu Undang-Undang Dasar yang diamandemen ataukah Tap MPR yang dikeluarkan kemudian itu merupakan produk hukum yang memang lebih kuat kedudukannya," kata dia.
2. Prabowo sambut baik PPHN yang dirancang MPR RI

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya konsep PPHN kepada MPR. Hal itu diungkapkan Prabowo pada pertemuan bersama jajaran MPR di Istana Negara pada Senin (3/8/2026). Dalam pertemuan itu, Kepala Negara turut menyoroti proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mulai dari pemilihan hingga banyaknya kepala darah terjerat korupsi.
"Salah satunya, Presiden menilai bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan. Namun, beliau juga sangat prihatin terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di daerah-daerah. Banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam tindak pidana korupsi," ujar dia.
"Karena itu, beliau meminta agar persoalan ini menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan," imbuh dia.
Prabowo juga disebut menyoroti ongkos politik pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dinilai terlalu boros. Kepala Negara cukup prihatin marak kepala daerah terjebak dalam korupsi.
"Beliau (Prabowo) sangat prihatin dengan berbagai macam peristiwa yang terjadi di daerah-daerah, begitu banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam korupsi karena itu beliau sangat prihatin, karena itu beliau minta agar ini juga menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan," kata dia.
3. Tentang PPHN yang dirancang MPR

PPHN dirancang sebagai dokumen hukum yang memuat arah kebijakan strategis sebagai pedoman pembangunan nasional lintas kepresidenan atau pemerintahan di Indonesia.
Selain itu, PPHN di era reformasi ini dirancang memiliki fungsi yang sama seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Lama, di bawah Demokrasi Terpimpin Presiden pertama RI Sukarno dan Orde Baru (Orba) dengan penguasa Presiden kedua RI Soeharto.
GBHN resmi dihapus pada era Reformasi melalui amandemen UUD 1945 karena sistem pemilihan presiden berubah menjadi langsung oleh rakyat. GBHN ditetapkan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara pada saat itu. Namun, GBHN dihapus, seiring amandemen UU'45 yang mengubah fungsi MPR sebagai lembaga tinggi negara.
Sebagai pengganti GBHN, aran pembangunan dituangkan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5 tahun.

















