Pakar Usul Pembentukan Komisi Hukum Pemilu Independen Jelang 2029

- Pakar UI Titi Anggraini mengusulkan Komisi Hukum Pemilu yang independen, permanen, dan diisi pakar untuk menyiapkan UU Pemilu serta naskah akademik menjelang 2029.
- Titi menyoroti regulasi teknis pemilu yang prosedurnya sah tetapi dinilai melemahkan demokrasi, termasuk aturan dapil, kuota perempuan, dan pencalonan mantan terpidana.
- Mandeknya revisi UU Pemilu dinilai membuka ruang titipan kepentingan politik melalui aturan teknis; pembaruan mendesak sebelum tahapan Pemilu 2029 diperkirakan dimulai Juni 2027.
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu yang independen, permanen, dan diisi para pakar. Lembaga ini dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan dalam penyusunan regulasi pemilu menjelang Pemilu 2029.
Titi menyampaikan gagasan tersebut saat membahas fenomena abusive election regulation, yakni regulasi pemilu yang secara prosedural sah, namun substansinya justru melemahkan prinsip demokrasi.
1. Soroti regulasi pemilu yang dinilai melemahkan demokrasi

Titi menjelaskan, regulasi pemilu yang bermasalah terjadi ketika aturan dibentuk sesuai prosedur, tetapi isinya bertentangan dengan prinsip demokrasi maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mencontohkan Peraturan KPU terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang dinilai tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022. Selain itu, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan perempuan dinilai melemahkan ketentuan kuota minimal 30 persen akibat aturan pembulatan desimal.
Titi juga menyinggung relaksasi pencalonan mantan terpidana dalam PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.
"Regulasi pada tataran teknis, Peraturan KPU khususnya, dia dibuat dengan prosedur yang benar. Tapi ternyata kalau kita baca isi substansinya, substansinya justru melemahkan nilai-nilai dan prinsip demokrasi," kata Titi di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, fenomena ini berkaitan erat dengan legislative inaction, yaitu kondisi ketika pembentuk undang-undang enggan melakukan pembaruan regulasi yang dibutuhkan.
2. DPR dinilai tak menyalurkan pertarungan politik lewat legislasi

Titi mengatakan, dalam sistem demokrasi, pertarungan kepentingan politik seharusnya berlangsung melalui proses legislasi secara terbuka, termasuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu.
Namun, ketika proses revisi UU Pemilu tidak berjalan, kepentingan politik berpotensi "dititipkan" melalui aturan teknis yang dibuat penyelenggara pemilu.
"Karena prosesnya tertutup, mereka mengaktualisasikan dan merefleksikan kepentingan politiknya melalui penyelenggara pemilu, yang memiliki otoritas dan kepentingan pengaturan teknis," ujarnya.
Menurut Titi, kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuat aturan teknis memuat kepentingan yang sebenarnya seharusnya diputuskan melalui pembentukan undang-undang.
Dia menilai persoalan tersebut berkontribusi terhadap munculnya apa yang disebut sebagai manajemen pemilu otokratis pada Pemilu 2024.
Salah satu indikatornya adalah intervensi pemerintah dan DPR dalam penentuan jadwal pemilu. Titi juga menyoroti polemik verifikasi partai politik pada Pemilu 2024 serta kegagalan pengawasan formal dalam menemukan sejumlah persoalan yang justru ditemukan masyarakat sipil.
3. Usul pembentukan komisi hukum pemilu independen

Menghadapi Pemilu 2029, Titi menilai persoalan tersebut berpotensi kembali terjadi apabila pembaruan regulasi tidak segera dilakukan.
Padahal, Pasal 167 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika Pemilu 2029 tetap digelar pada Februari, tahapan pemilu harus mulai sekitar Juni 2027.
Di sisi lain, seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode berikutnya juga perlu segera dipersiapkan. Masa jabatan KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 berakhir pada 12 April 2027. Berdasarkan ketentuan yang ada, proses seleksi harus dimulai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, atau sekitar Oktober 2026.
Titi menilai kebutuhan pembaruan regulasi tersebut mendesak karena hingga kini posisi pembentuk undang-undang terkait sejumlah isu krusial Pemilu 2029 belum jelas, termasuk soal presidential threshold dan keserentakan seleksi penyelenggara pemilu. Karena itu, ia menawarkan solusi kelembagaan berupa pembentukan Komisi Hukum Pemilu.
"Saya mengusulkan keberadaan suatu Komisi Hukum Pemilu yang independen, permanen, dan berisi pakar," kata Titi.
Komisi tersebut nantinya bertugas menyiapkan penyusunan UU Pemilu beserta naskah akademiknya. Dengan demikian, penyusunan regulasi tidak sepenuhnya bergantung pada legislator yang juga merupakan peserta kontestasi politik dan berpotensi berkepentingan terhadap aturan pemilu yang dibuat.
Titi menyebut gagasan tersebut terinspirasi dari praktik di sejumlah negara, seperti Kanada, Selandia Baru, Inggris, dan Afrika Selatan. Dia juga mengaitkannya dengan pengalaman Tim 7 yang pernah menyiapkan draf paket RUU Politik menjelang Pemilu 1999.
Menurutnya, lembaga independen tersebut diharapkan dapat menghasilkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu yang menawarkan pembaruan, memenuhi asas serta prinsip demokrasi, dan terbebas dari bias partisan.
"Yang diberi tugas untuk menyiapkan penyusunan Undang-Undang Pemilu dan naskah akademik, agar betul-betul menghasilkan norma yang menawarkan kebaruan, menawarkan pemenuhan asas prinsip demokrasi, dan terbebas dari bias partisan," tuturnya.
Titi menegaskan, pembentukan Komisi Hukum Pemilu merupakan gagasan jangka panjang yang tetap membutuhkan tindak lanjut dari pembentuk undang-undang.
Dia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bagian dari agenda advokasi pembaruan hukum pemilu sebelum Indonesia memasuki tahapan Pemilu 2029.




















