Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kegiatan di Kampus ITB Bandung, Selasa (12/5/2026). IDN Times/Debbie Sutrisno
Supratman menjelaskan, penataan regulasi merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan harmonisasi, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Menurut Supratman, keberhasilan reformasi regulasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Pemerintah juga harus memastikan aturan yang berlaku mampu memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran.
“Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,” katanya.
Karena itu, Kemenkum mendorong penguatan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak regulasi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembentukan hingga evaluasi peraturan perundang-undangan.
Pendekatan tersebut diharapkan membantu pemerintah menilai dampak suatu aturan sebelum maupun setelah diterapkan, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.