Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pangkas 195 Jadi 34 Permenkum, Menkum Targetkan Regulasi Lebih Efisien
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas hadir di Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)
  • Kementerian Hukum menyederhanakan 195 Permenkum menjadi 34 aturan untuk memperkuat reformasi regulasi, kepastian hukum, serta mengurangi beban masyarakat dan dunia usaha.
  • Menkum Supratman menekankan deregulasi harus disertai harmonisasi, evaluasi berkelanjutan, RIA, dan teknologi digital agar mendukung investasi, efisiensi anggaran, serta pelayanan publik.
  • Lima lembaga menandatangani SKB sinkronisasi sistem peradilan pidana terpadu guna menyelaraskan implementasi KUHP dan KUHAP serta memperkuat koordinasi antarlembaga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
15 Oktober 2026

Kemenkum menyederhanakan 195 Permenkum menjadi 34 peraturan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026. Supratman Andi Agtas menyatakan deregulasi ditujukan memperkuat kepastian hukum, efisiensi, dan pelayanan publik. Lima lembaga juga menandatangani SKB untuk menyinkronkan implementasi KUHP dan KUHAP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Hukum menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 peraturan sebagai bagian deregulasi dan reformasi regulasi.
  • Who?
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memimpin penyampaian kebijakan tersebut. Mahkamah Agung, Kemenkum, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menandatangani SKB.
  • Where?
    Pengumuman disampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta.
  • When?
    Langkah penyederhanaan dan penandatanganan SKB disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
  • Why?
    Deregulasi dilakukan untuk memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, meningkatkan kepastian hukum, mengurangi beban masyarakat serta dunia usaha, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • How?
    Kemenkum melakukan penyederhanaan aturan, penguatan harmonisasi, pemantauan dan evaluasi berkelanjutan, penggunaan Regulatory Impact Assessment, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pembentukan hingga evaluasi regulasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kementerian Hukum mengurangi 195 aturan menjadi 34 aturan. Pak Menteri Supratman bilang aturan ingin dibuat lebih mudah. Ini supaya orang dan usaha tidak terlalu berat. Pemerintah juga mau layanan jadi lebih gampang. Lima lembaga, termasuk polisi dan pengadilan, membuat janji untuk bekerja bersama soal aturan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penyederhanaan regulasi ini mencerminkan upaya Kementerian Hukum untuk menempatkan manfaat masyarakat sebagai ukuran utama pembaruan tata kelola. Dengan harmonisasi, evaluasi berkelanjutan, dan pemanfaatan teknologi digital, proses pembentukan aturan diarahkan agar lebih efektif. Koordinasi lima lembaga dalam sistem peradilan juga memberi landasan bagi pelaksanaan hukum yang lebih selaras.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 peraturan. Langkah deregulasi ini dilakukan untuk memperkuat reformasi regulasi, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi beban masyarakat dan dunia usaha.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan penyederhanaan regulasi menjadi kebutuhan untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

1. Reformasi regulasi tak cukup hanya memangkas aturan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kegiatan di Kampus ITB Bandung, Selasa (12/5/2026). IDN Times/Debbie Sutrisno

Supratman menjelaskan, penataan regulasi merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan harmonisasi, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.

Menurut Supratman, keberhasilan reformasi regulasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Pemerintah juga harus memastikan aturan yang berlaku mampu memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran.

“Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,” katanya.

Karena itu, Kemenkum mendorong penguatan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak regulasi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembentukan hingga evaluasi peraturan perundang-undangan.

Pendekatan tersebut diharapkan membantu pemerintah menilai dampak suatu aturan sebelum maupun setelah diterapkan, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

2. Pemerintah ingin pelayanan publik lebih mudah

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas hadir di Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Supratman berharap Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 dapat memperkuat komitmen lintas pemangku kepentingan dalam menghadirkan regulasi yang lebih terintegrasi dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan.

Ia menegaskan, manfaat deregulasi harus dirasakan langsung oleh masyarakat, baik melalui pelayanan publik yang lebih sederhana, proses investasi yang lebih lancar, maupun akses terhadap keadilan yang lebih mudah.

“Ukuran keberhasilan transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan adalah seberapa besar manfaatnya bagi rakyat: pelayanan publik yang lebih mudah, investasi yang lebih lancar, dan keadilan yang lebih mudah dijangkau,” ujar dia.

3. Lima lembaga tanda tangani kesepakatan implementasi KUHP dan KUHAP

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Dalam forum yang sama, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP.

Kesepakatan tersebut melibatkan lima lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penandatanganan SKB ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas antarlembaga dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melalui penyederhanaan regulasi dan penguatan koordinasi antarlembaga, Kemenkum berharap reformasi hukum tidak berhenti pada perubahan aturan, tetapi juga menghasilkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Curated For You

Editorial Team

Related Article