Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka penistaan agama, Panji Gumilang, sudah mengenakan baju tahanan (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang hari ini, Kamis (2/10/2023), selama kurang lebih lima jam.

“Meningkatkan statusnya (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” kata Whsinu dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya, Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke penyidikan.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di