Jakarta, IDN Times - Partai Hijau Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Hijau meminta syarat pendirian partai politik dipermudah, salah satunya dengan menghapus kewajiban memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, mengatakan pihaknya menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d UU Partai Politik. Ketentuan tersebut antara lain mengatur definisi partai politik yang "bersifat nasional", syarat anggota pendiri yang harus berasal dari setiap provinsi, serta kewajiban memiliki kepengurusan di setiap provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
"Pokok permohonan kami adalah Pasal 1 angka 1 tentang definisi partai politik, khususnya terkait dengan frasa 'yang bersifat nasional'. Dan lalu Pasal 2 ayat (1) berkaitan dengan bahwa anggota partai politik dalam pendirian harus diwakili dari setiap provinsi," kata Yance dalam persidangan di MK, Senin (19/10/2026).
Menurut Yance, kewajiban memiliki struktur kepengurusan di seluruh provinsi menjadi salah satu hambatan utama Partai Hijau untuk mendapatkan badan hukum sebagai partai politik. Padahal, kata dia, hak untuk berhimpun dalam partai politik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
"Kerugian yang dialami karena kewajiban untuk membuat partai politik bersifat nasional itu, itu kemudian menghambat hak konstitusional Pemohon untuk mendirikan partai politik," ujarnya.
