Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Payung Hukum PPHN Belum Final: Amandemen Konstitusi atau TAP MPR

3 min read
Payung Hukum PPHN Belum Final: Amandemen Konstitusi atau TAP MPR
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari sebut payung hukum PPHN belum final. (IDN Times/Amir Faisol).
  • MPR RI belum memutuskan payung hukum PPHN, dengan opsi TAP MPR, amandemen konstitusi, atau undang-undang khusus.

  • Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR masih mengkaji ketepatan penggunaan TAP MPR setelah perubahan kedudukannya pascaamandemen UUD 1945.

  • PPHN ditargetkan rampung pada 2027, sementara Presiden Prabowo Subianto berpandangan penetapannya sebaiknya melalui TAP MPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI belum memfinalisasi landasan hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dirancang sebagai pedoman pembangunan nasional yang berlaku lintas presiden dan lintas generasi.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, mengatakan belum ada keputusan, apakah diperlukan sebuah amandemen konstitusi untuk memasukkan PPHN, karena khawatir membuka kembali kotak pandora.

"Sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR paling tidak itu mengarah pada bentuk hukumnya adalah TAP MPR ya, meski ini belum final ya," kata Taufik di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2026).

  1. 1. Kedudukan TAP MPR kini berubah setelah amandemen

    Payung Hukum PPHN Belum Final: Amandemen Konstitusi atau TAP MPR
    Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari sebut payung hukum PPHN belum final. (IDN Times/Amir Faisol).

    Di sisi lain, Taufik menjelaskan, sejumlah akademisi mengingatkan tentang kedudukan TAP MPR yang tak lagi menghasilkan sebuah pengaturan (regeling), melainkan hanya bersifat keputusan/ketatapan (beschikking) setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, lanjuta dia, tengah melakukan kajian apakah penggunaan TAP MPR sudah tepat sebagai payung hukum PPHN atau hanya cukup menggunakan undang-undang (UU).

    "Itulah yang yang akan kita gali lagi dari berbagai pihak, dari para ahli-ahli hukum tata negara dan sebagainya untuk melihat apakah tepat dalam bentuk Tap MPR ataukah cukup dengan undang-undang saja, ataukah bahkan tidak perlu sama sekali," kata politikus NasDem itu.

  2. 2. PPHN ditargetkan rampung pada 2027

    Payung Hukum PPHN Belum Final: Amandemen Konstitusi atau TAP MPR
    Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

    Taufik berharap, pada 2027 PPHN sudah rampung dan dapat diimplementasikan. Keberadaan PPHN juga diharapkan bukan hanya menjadi perbincangan di kalangan elite politik, melainkan juga secara keseluruhan masyarakat Indonesia.

    Sebab, PPHN merupakan isu yang sangat fundamental terkait prinsip-prinsip pelaksanaan konstitusi. Oleh karena itu, Taufik menegaskan, PPHN harus menjadi milik rakyat, bukan hanya milik sebagian dari elite-elite politik semata.

    "Ya itu itu nanti akan didiskusikan dengan pimpinan MPR ya. Meskipun pimpinan MPR berharap sebenarnya tahun 2027 sudah ada satu bayangan ya garis besar seperti apa nanti kita apakah akan akan memiliki PPHN atau tidak, bentuk hukumnya seperti apa, dan seterusnya," kata Ketua DPP Partai NasDem itu.

  3. 3. Prabowo ingin PPHN ditetapkan lewat TAP MPR

    Payung Hukum PPHN Belum Final: Amandemen Konstitusi atau TAP MPR
    Ketua Dewan Kehormatan Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR. (IDN Times/Amir Faisol).

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyebut PPHN yang telah masuk tahap finalisasi akan ditetapkan melalui Ketetapan MPR (TAP MPR) sebagai payung hukumnya. Menurut dia, TAP MPR ini juga sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang telah disampaikan terhadap jajaran MPR RI.

    "Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR," kata Muzani dalam jumpa pers di kediamannya, Widya Chandra, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

    MPR memang memiliki tiga opsi payung hukum untuk PPHN di antaranya melaluia TAP MPR, Amandemen, dan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus. Namun, Kepala Negara berpandangan, UU bukan wilayah MPR, melainkan pemerintah dan DPR RI.

    "Karena kalau undang-undang, kata beliau, itu menjadi wilayah nya presiden dan DPR," ujar mantan Sekjen Partai Gerindra itu.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More