Partai Politik Terima Bantuan Keuangan dari Kemendagri

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) melakukan penandatanganan berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik.
Penandatanganan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Kemendagri Bahtiar bersama Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto. Agenda itu berlangsung di Rumah PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
1. Pendanaan Parpol dapat mewujudkan sistem partai yang sehat di Indonesia

Bahtiar pada sambutannya menjelaskan partai politik perlu didukung dan diperkuat. Salah satunya melalui pengalokasian pendanaan. Dirinya melanjutkan, dukungan pendanaan bagi partai politik telah diupayakan berbagai pihak. Hal ini sebagai ikhtiar dalam memacu kualitas demokrasi bagi negara. Selain itu, juga bakal mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik di Indonesia.
Bahtiar mengatakan, dukungan pendanaan bagi partai politik diberikan guna memacu sistem kepartaian yang sehat di Indonesia. Sebab, langkah itu dapat membantu partai dalam menyiapkan proses, sekaligus kaderisasi politik, yang nantinya akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia.
"Kalau negara ini mau selamat demokrasinya (mari) perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya,” kata Bahtiar dalam acara Silaturahmi dan Ramah Tamah serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik tersebut.
2. Parpol harus sehat agar Indonesia konsisten menjadi negara demokrasi

Tak hanya itu ia menjelaskan, Indonesia memiliki sistem kepartaian yang relatif baik dan cukup kuat. Realitas tersebut diyakini bakal meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih andal. Terlebih lagi, partai politik juga disebutkan di dalam konstitusi.
“Kalau negara ini mau konsisten sebagai negara demokrasi, maka partai politik ini juga harus juga sehat. Jadi ibaratnya, negara ini berhenti juga sebagai negara demokrasi, kalau partai politik ini bubar,” ujar Bahtiar.
3. Bantuan dana untuk parpol berdasar Undang-Undang

Adapun bantuan keuangan partai politik tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.