Partai Prima Imbau Jangan Bangun Ekspektasi Semu soal Gaji Guru Rp5 Juta

- Partai Prima menilai wacana gaji guru Rp5 juta berisiko menciptakan ekspektasi semu jika tanpa kebijakan realistis dan menyeluruh yang mempertimbangkan tata kelola serta kapasitas fiskal daerah.
- Achmad Herwandi menjelaskan akar masalah kesejahteraan guru berasal dari kebijakan desentralisasi sejak 2001, yang membuat pengelolaan tenaga honorer menjadi kompleks di tingkat pemerintah daerah.
- Prima menolak dikotomi antara program Makan Bergizi Gratis dan kesejahteraan guru, serta mendorong reposisi kewenangan pengelolaan guru ke pusat agar standar kesejahteraan lebih merata.
Jakarta, IDN Times – Wacana penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta menuai sorotan. Bendahara Umum DPP Partai Prima, Achmad Herwandi, mengingatkan agar usulan tersebut tidak menimbulkan ekspektasi semu di tengah masyarakat jika tidak dibarengi kerangka kebijakan yang realistis dan menyeluruh.
Menurut dia, isu kesejahteraan guru tidak bisa dilihat secara parsial. Ada faktor panjang dalam tata kelola pemerintahan yang turut mempengaruhi kondisi saat ini, terutama sejak era desentralisasi diberlakukan.
1. Akar masalah sejak desentralisasi

Herwandi mengatakan, kondisi guru honorer saat ini merupakan dampak dari kebijakan jangka panjang sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Menurut dia, sejak 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut serta mengelola tenaga honorer.
“Kondisi guru honorer hari ini adalah konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Dia mengatakan, penguatan peran daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk pengalihan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017 menunjukkan sistem tata kelola guru dibangun dalam struktur yang kompleks.
2. Wacana gaji berisiko tak realistis

Meski mengakui kesejahteraan guru, terutama honorer dan PPPK paruh waktu masih menjadi pekerjaan rumah, Herwandi mengingatkan agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat simplistis.
“Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa memperhitungkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” kata dia.
Dia juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
“Ini adalah batasan struktural yang tidak bisa diabaikan, terutama karena pengelolaan guru berada di tangan pemerintah daerah,” kata dia.
3. Kritik dikotomi dengan program MBG

Lebih lanjut, terkait kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Herwandi menilai narasi yang membenturkan program tersebut dengan kesejahteraan guru sebagai framing yang tidak tepat.
“Membangun dikotomi antara kesejahteraan guru dan kebutuhan dasar peserta didik adalah framing yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan mispersepsi publik,” kata dia.
Ia mengatakan, seluruh alokasi anggaran, termasuk program MBG, telah melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
“Sebagai anggota Komisi X, tentu memiliki ruang strategis sejak awal dalam pembahasan anggaran. Publik wajar bertanya, bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses RAPBN,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Prima mendorong pemerintah mengkaji reposisi kewenangan pengelolaan guru kembali ke pemerintah pusat guna menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata.
“Kita butuh solusi struktural, bukan sekadar wacana populis. Kesejahteraan guru harus dibangun melalui kebijakan yang komprehensif, berbasis hukum, dan berkelanjutan,” ucap dia.

















