Ikhtiar Pramono Lawan Polusi Udara Jakarta, Rombak Aturan Tata Kelola

- Pemprov DKI Jakarta susun rencana perlindungan mutu udara 2025–2045
- DPRD dorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 untuk perlindungan kesehatan masyarakat
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan komitmennya dalam penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara di wilayahnya. Menurut dia, pengendalian polusi udara tidak dapat dilakukan secara parsial, dan membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas serta konsisten.
Pramono mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas sumber emisi perkotaan, termasuk di Jakarta. Dia pun bertekad untuk mengevaluasi Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara menjadi peraturan gubernur (Pergub).
Hal ini disampaikan Pramono Anung dalam kegiatan “Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih” yang digelar Selasa (10/2/2026).
“Kami sedang berupaya untuk menguatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Salah satunya, evaluasi efetivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara juga termasuk pembahasan peningkatan dokumen menjadi Pergub dan penambahan aspek Early Warning System pada episode polusi di Jakarta dan integrasi dengan aspek kesehatan (kelompok rentan),” ujar dia dikutip dari siaran pers.
1. Tiga jurus Pramono kendalikan polusi udara di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara 2025–2045 serta menyiapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Rendah Emisi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap kerangka kebijakan yang ada.
Langkah konkret yang telah digarap, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, membangun PLTS di 22 lokasi, dan mempercepat elektrifikasi 500 armada bus Transjakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mendorong perluasan ruang terbuka hijau dan mendorong penerapan bangunan gedung hijau. Solusi hijau-biru seperti kolam retensi dan rain garden diintegrasikan dalam strategi jangka menengah dan panjang.
Setidaknya, terdapat tiga jurus utama Pramono dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta, yaitu penguatan tata kelola, pengurangan emisi dari sumber bergerak terutama transportasi, dan pengendalian emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri.
Perihal pengendalian pencemaran udara, Pemprov DKI Jakarta turut menyasar sumber tidak bergerak melalui pengawasan cerobong industri dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Namun, Pramono tidak menafikan, upaya ini masih membutuhkan kerja sama lintas wilayah.
“Kota yang sehat membutuhkan keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan. Ruang hijau dan solusi berbasis alam menjadi investasi penting bagi masa depan Jakarta,” kata dia.
2. DPRD dorong revisi aturan pengendalian pencemaran udara

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan, penguatan strategi pengendalian polusi udara perlu ditopang oleh pembaruan regulasi dan arah pembangunan yang konsisten.
DPRD, kata dia, mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 agar lebih berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, penguatan pengawasan emisi, penerapan sanksi yang tegas, serta pengembangan sistem peringatan dini.
“Kami juga mendorong masifikasi dan transformasi transportasi umum berbasis listrik, prioritas pembangunan SPKLU, serta harmonisasi pembangunan kawasan aglomerasi sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2020 guna mengendalikan emisi lintas wilayah,” ujar Wibi.
3. Penguatan aturan agar ada kepastian hukum

Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, mengatakan, forum ini menjadi momentum penting untuk memastikan komitmen kebijakan pemerintah berjalan seiring dengan kebutuhan warga.
Menurut dia, dorongan agar strategi pengendalian polusi udara dituangkan dalam Pergub bertujuan memperkuat kepastian hukum, koordinasi lintas sektor, serta keberlanjutan program sehingga kebijakan tidak berhenti pada respons jangka pendek saat kualitas udara memburuk.
“Kami mendorong agar komitmen pengendalian polusi udara di Jakarta diperkuat melalui Peraturan Gubernur paralel dengan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 untuk masuk prompemperda 2027. Ini menjadi payung hukum, arah yang jelas, dan keberlanjutan lintas periode," kata dia.
"Komitmen Pak Pramono yang kuat menjadi penting agar upaya perlindungan kelompok rentan dari polusi udara, terutama untuk kesehatan publik,” ucap dia.
















![[QUIZ] Coba Tebak Icon ASEAN Masing-Masing Negara, Bisa Jawab Semua?](https://image.idntimes.com/post/20250530/pexels-utkarsh-malviya-2148004873-30559339-11zon-15a69b01740a401f3d954b0f22cf4499.jpg)
