Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wasekjen PDIP, Adian Napitupulu (kiri) (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Wasekjen PDIP, Adian Napitupulu menilai, putusan 60 Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024 akan memperkecil fenomena kotak kosong. 

Adian menjelaskan, PDIP sempat memprediksi bahwa kotak kosong akan terjadi di 140-150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebelum adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

"Potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita itu ada sekitar 140-150 kab/kota, yg potensial kotak kosong. Tapi dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu sangat berkurang drastis lah," kata Adian saat ditemui usai menggelar rapat di internal partainya, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Dengan demikian, Adian menegaskan, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa menyelamatkan suara rakyat di Pilkada 2024. Dia menjelaskan, munculnya putusan MK ini juga membuka ruang bagi partai politik yang tidak lolos di DPRD untuk mencalonkan kandidat sendiri. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di