Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan merupakan partai pemenang Pileg 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengatakan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029 milik PDI Perjuangan.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), di mana, partai yang menang pada Pileg 2024, menjadi Ketua DPR RI.
"Terkait dengan posisi ketua DPR RI tentu saja kalau berdasarkan Undang-Undang MD3 telah menegaskan sebagai penghormatan dan juga sistem proporsional yang bekerja untuk pemilu, maka PDIP mendapat tempat untuk ketua DPR RI," ujar Hasto di Jakarta, Minggu (7/4/2024).