Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puan: Sengketa PHPU di MK Bisa Kembalikan Martabat Pemilu 2024

Rapat Paripurna ke-15 DPR, penutupan masa Persidangan IV tahun 2023-2024 pada Kamis (4/4/2024). (YouTube.com/DPR RI)
Rapat Paripurna ke-15 DPR, penutupan masa Persidangan IV tahun 2023-2024 pada Kamis (4/4/2024). (YouTube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sidang sengketa di MK bisa menjadi jalan untuk menyempurnakan demokrasi bagi Indonesia dan mengembalikan Pemilu yang bermartabat sesuai dengan amanat konstitusi.

"Penanganan perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di indonesia," kata Puan dalam pidato penutupan masa persidangan IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Ketua DPP PDIP itu mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, dengan komitmen dibangun atas dasar kesadaran terhadap pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara itu, pemilu adalah alat mewujudkan demokrasi yang juga diamanatkan oleh konstitusi agar dapat diselenggarakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.

"Setiap peserta pemilu, dituntut memiliki kesadaran nilai berdemokrasi, untuk juga berkomitmen melaksanakan pemilu yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Puan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pilpres 2024 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu pada Tingkat Nasional yang ditandatangani ketujuh komisioner KPU RI.

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil mengoleksi 96.214.691 suara atau 58,6 persen, setelah menyapu bersih suara di 36 provinsi. Dengan demikian, pasangan ini memenangkan kontestasi Pilpres 2024 hanya dalam satu putaran.

Adapun, SK tersebut, saat ini tengah menjadi obyek gugatan bagi peserta pemilu yang mengajukan sengketa PHPU di MK, yang dijadwalkan rampung pada 22 April 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us