Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pekan Depan DPRD Kota Malang Panggil Pemilik Tower   

Komisi A DPRD Kota Malang saat mendatangi lokasi tower bermasalah. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang merespons laporan adanya tower Base Transceiver Station (BTS) yang menyerupai cerobong asap. Komisi A, DPRD Kota Malang mendatangi lokasi tower tersebut di Jalan Sawo, Kelurahan Bareng untuk memastikan. 

1. Secara kasat mata bangunan tak sesuai aturan

Komisi A DPRD Kota Malang saat mendatangi lokasi tower di Jl Sawo Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko menilai secara kasat mata bangunan tersebut tidak sesuai aturan. Sebab menurutnya, bangunan tidak dibangun pada struktur fondasi yang bagus. Lalu sekilas bangunan tersebut mirip seperti cerobong asap. "Kalau memang nanti keputusan dari pemerintah kota dibongkar, tentu kami siap mendukung," katanya Jumat (11/6/2021). 

2. Kontrak sewa dengan pemilik lahan

Bangunan tower yang mirip dengan cerobong asap di Jl Sawo, Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Eddy menambahkan bahwa sebenarnya sistem sewa lahan untuk membangun tower merupakan hal yang lumrah dilakukan. Sistem perjanjian sewa sendiri dilakukan oleh pemilik lahan dan investor tower. Setelah terjadi kesepakatan sebelum dibangun, terlebih dahulu harus dilakukan sosialisasi kepada warga. Setelah itu proses pembangunan baru bisa dilakukan.

"Kemudian akan ada pertemuan komunikasi antara pemilik tower dan masyarakat. Pada saat pertemuan itu akan ada kesepakatan tertentu. Tapi kalau ini kami belum tahu," tambahnya. 

3. Pekan depan panggil pemilik lahan

Bangunan tower yang dibuat mirip seperti cerobong asap. IDN Times/Alfi Ramadana

Senada dengan Eddy, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil pemilik tower tersebut. Pihaknya ingin menggali informasi termasuk juga melihat langsung IMB dari bangunan tersebut. Karena menurutnya kewenangan dari pemerintah kota hanya sebatas IMB saja.

Sementara untuk izin mendirikan tower sudah bukan lagi menjadi kewenangan dari pemerintah kota. Untuk itu, pihaknya juga nanti bakal menyampaikan kepada Pemkot Malang untuk membangun komunikasi dengan Pemprov Jatim dan pemerintah pusat selaku pihak yang berwenang.

"Jadi langkah kami nanti adalah memanggil pemilik lahan tersebut untuk memeriksa IMB. Kemudian berikutnya kami juga berencana memanggil pemilik tower. Mungkin pekan depan akan kami lakukan pemanggilan," sambungnya. 

4. Jika IMB tak sesuai bisa dibongkar

Tampak luar bangunan tower tersebut tampak seperti cerobong asap. IDN Times/Alfi Ramadana

Terlepas dari itu, Harvad mengatakan jika memang nanti ditemukan adanya pelanggaran pada IMB tersebut maka pihaknya bakal menyarankan kepada Pemkot Malang untuk melakukan pembongkaran. Untuk pendanaan pembongkaran mungkin bisa dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

"Ini sekaligus juga menjadi evaluasi agar ke depan untuk hal-hal semacam ini juga bisa dianggarkan melalui APBD-P maupun APBD biasa," tandasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us