Ilustrasi pelat Nomor Kendaraan (futuready.com)
Pelat nomor kombinasi RF dikhususkan untuk segelintir orang. Di Indonesia ada beberapa pelat khusus yang hanya digunakan oleh beberapa kelompok seperti pejabat negara, kepolisian, atau dinas.
Sebagian mobil memiliki pelat nomor dengan kombinasi huruf RF, RFS, RFD, dam RFS. Setiap kombinasi pelat nomor ini memiliki pengartian khusus.
Berikut arti dari pelat nomor kombinasi RF.
- RFS, adalah singkatan dari 'Reformasi “Sekretariat Negara'. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara. Pelat nomor RFS berfungsi untuk menandai kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).
- RFO, RFH, dan RFQ, diberikan kepada kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH memiliki kepanjangan 'Reformasi Hukum', pelat ini biasanya digunakan untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
- RFP, merupakan singkatan dari 'Reformasi Polisi'. Kode pelat ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat Polri.
- RFD, memiliki kepanjangan 'Reformasi Darat'. Kendaraan yang memiliki kode TNKB ini dimiliki oleh pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
- RFL, yang berarti 'Reformasi Laut'. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
- RFU, yaitu singkatan dari 'Reformasi Udara'. Kode TNKB ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).