Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 lokasi di DKI Jakarta mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB. Pembatasan itu guna menekan kasus COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada beberapa pengecualian yang boleh melintas selama pembatasan mobilitas pengguna jalan selama berlaku. Mereka adalah penghuni rumah di kawasan tersebut, ambulans, pemadam kebakaran dan penghuni hotel di kawasan tersebut.
“Kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).