Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Didakwa Terima Suap Rp2,5 M

- Direktur Inhutani V, Dicky Yuana Rady didakwa terima suap Rp2,55 miliar dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng.
- Uang diterima agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan di Lampung.
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,55 miliar. Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur.
"Uang diterima agar Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
Dicky menerima uang itu dua kali. Pertama, sejumlah 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi pada 2024, lalu pada 2025 sebesar 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi dan Aditya selaku staf perizinan PT PML.
Tak cuma menerima uang, Dicky disebut juga meminta mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya kepada Djunaidi dengan tipe Jeep atau SUV lainnya. Setelah itu Djunaidi meminta Aditya menyerahkan uang pelunasan Jeep Rubicon kepada Dicky dalam bentuk dolar Singapura.
Djunaidi pun menyerahkan uang 189 ribu dolar Singapura melalui perantara Aditya. Uang disimpan dengan koran bekas dan dimasukkan ke dalam tas dan diserahkan kepada Dicky di Wisma Perhutani.


















