Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Kabur saat OTT, Pejabat Kejari di Kalsel Ditahan KPK

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, ditahan KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, ditahan KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pejabat Kejari di Kalsel, Tri Taruna Fariadi, ditahan KPK setelah kabur saat OTT pada 18 Desember 2025.
  • Tri Taruna Fariadi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.30 untuk menyerahkan diri dan langsung diperiksa selama enam jam.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sempat kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.

Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.30 untuk menyerahkan diri. Dia tampak didampingi prajurit TNI dan petugas dari Kejaksaan Agung. Dia juga memakai masker dan mengenakan olahraga dengan jaket dan celana training.

Dia diperiksa sekitar enam jam. Usai diperiksa, dia langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan sudah diborgol dan rompi oranye tahanan KPK. Langkahnya begitu cepat untuk segera masuk ke mobil tahanan KPK. Dia juga irit bicara.

"Gak kabur," ujar dia, Senin (22/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Tri Taruna Fariadi langsung ditahan KPK mulai hari ini dan ditahan di rutan.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026," ujar dia.

Tri Taruna Fariadi telah ditetapkan sebagai tersangka usai OTT di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025). Selain dia, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto.

Namun, KPK awalnya baru menahan Asis dan Albertinus. Sebab, Tri Taruna Fariadi kabur saat akan ditangkap.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Racuni Pasien, Ahli Anestesi Prancis Dijatuhi Hukuman Bui Seumur Hidup

23 Des 2025, 03:57 WIBNews