Selain itu, Pemdaprov Jabar pun telah membuat surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 354/09/Yanbangsos tentang penguatan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Isi dari P4GN tersebut sebagai berikut:
(1) Melaksanakan program P4GB bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota;
(2) Melaksanakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika pada seluruh ASN dan calon ASN di setiap perangkat daerah;
(3) Melaksanakan kegiatan tes urine bagi ASN dan calon ASN Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota serta menganggarkan pengadaan alat tes urine seluruh OPD diinstruksi untuk melaksanakan tes urine dan pelaksanaanya bisa dikerjasamakan dengan BNNP Jawa Barat;
(4) Bupati/wali kota dan kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Barat terkait agar melaksanakan program desa/kelurahan dan Sekolah Bersih Narkoba (Bersinar), sehingga dapat berjalan secara komprehensif berkesinambungan dan berdaya guna bagi masyarakat desa/kelurahan sampai ke tingkat RW/RT dalam upaya P4GN;
(5) Kepada bupati/wali kota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat terkait agar menginstruksikan seluruh rumah sakit atau puskesmas untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi pecandu dan atau penyalahguna narkoba;
(6) Membentuk satuan tugas/relawan anti Narkoba sekaligus sebagai person in charge (PIC) untuk melaporkan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN di setiap perangkat daerah.