Jakarta, IDN Times - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang, Madura, Jawa Timur bisa bernafas lega karena ia terhindar dari eksekusi mati di Malaysia. Pria bernama Mattari itu didakwa telah membunuh seorang warga negara Bangladesh yang menjadi rekan kerjanya di sebuah area konstruksi di Negeri Jiran.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, pada Sabtu (3/11) dini hari melalui pesan pendek.
"KBRI Kuala Lumpur kembali berhasil membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia," kata Iqbal hari ini.
Pengacara retainer yang disewa jasanya oleh Kemenlu berhasil membuktikan Mattari tidak terbukti membunuh rekan kerjanya tersebut. Lalu, bagaimana cerita Mattari bisa jadi terdakwa kasus pembunuhan?