Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan kembali terjadi. Kali ini menimpa dua remaja perempuan yakni SR (17) dan ER (14), di Kota Batam, Kepulauan Riau. Perundungan dilakukan oleh empat terduga pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memastikan pendampingan bagi keluarga dan anak korban.
“Kami akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada korban dan juga mengambil tindakan serius dalam menghadapi kasus ini dengan merencanakan langkah-langkah konkret untuk memberikan perlindungan dan layanan yang tepat kepada korban. Dari segi hukum, kami mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak berwenang dalam kasus ini,” ujar Nahar,q Selasa (5/3/2024).
Para terduga pelaku merupakan teman korban dan dilakukan karena pelaku kesal kepada korban yang diduga mengambil barang miliknya. Selain itu, terduga pelaku juga sakit hati karena korban menjelek-jelekkan terduga pelaku.