2 Remaja Jadi Korban Bullying 4 Teman di Batam, Motifnya Sakit Hati

- Kasus perundungan dua remaja perempuan di Kota Batam, Kepulauan Riau oleh empat terduga pelaku.
- Korban mengalami luka bekas rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar, lebam di leher, bengkak di kepala, punggung, dan pipi kiri.
Jakarta, IDN Times - Kasus bullying atau perundungan kembali terjadi. Kali ini menimpa dua remaja perempuan yakni SR (17) dan ER (14) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Perundungan dilakukan oleh empat terduga pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14).
“Para terduga pelaku merupakan teman korban. Perundungan dilakukan karena terduga pelaku merasa kesal kepada korban yang diduga mengambil barang miliknya. Selain itu, terduga pelaku juga sakit hati karena korban menjelek-jelekkan terduga pelaku,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Selasa (5/3/2024).
1. Korban alami luka bekas rokok dan cakaran

Nahar mengatakan, dari informasi yang didapatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam, perundungan ini terjadi pada 28 Februari 2024, saat korban dipukul dan dianiaya oleh empat orang pelaku.
Korban mengalami luka bekas rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar, dan lebam di bagian leher, bengkak di bagian kepala, bekas cakar di bagian punggung dan bengkak di bagian pipi kiri. Kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Lubuk Baja.
2. Pelaku sudah ditahan Polresta Belerang

Pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini dan proses hukum masih dalam tahap penyidikan.
“UPTD PPA Kota Batam juga bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut. Para terduga pelaku telah ditahan oleh Polresta Barelang,“ kata Nahar.
3. Ancaman pidana pelaku dewasa dan tiga ABH

Satu pelaku dewasa dan tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH) diduga sudah melakukan kekerasan pada anak yang melanggar pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya paling lama tiga setengah tahun penjara dan atau denda maksimal mencapai Rp72 juta.
Mereka juga bisa dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka 1 KUHP Pasal 170 ayat 1, yakni terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kemudian ayat 2, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
4. Pelaku anak harus ditangani dengan pedoman SPPA

Namun dalam penanganan hukumnya, pelaku anak wajib diproses dengan pedoman Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatannya adalah dengan restorative justice.
“Langkah-langkah hukum yang tepat dan adil harus diambil untuk menangani kasus ini, sambil memperhatikan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” kata Nahar.