Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Himpun 362 Masukan Publik untuk PP Tunas

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
Intinya sih...
  • Fokus RPM PP tunas, mulai dari risiko konten hingga tata kelola PSE. Masukan publik fokus pada pengaturan penilaian risiko, tata kelola layanan, dan mekanisme kepatuhan
  • Publik soroti data anak dan mekanisme pengawasan. Publik mendorong verifikasi usia dan persetujuan orang tua dengan prinsip data minimization dan keamanan data
  • Pentingnya kepastian proses, kewenangan proporsional, serta penerapan sanksi secara bertahap.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dengan melibatkan partisipasi publik secara aktif. Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas diterima dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana beleid tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyatakan, seluruh masukan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi agar tetap adaptif terhadap dinamika teknologi.

“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

1. Fokus RPM PP Tunas, mulai dari risiko konten hingga tata kelola PSE

Infografis: Kerangka Perlindungan Anak dalam PP Tunas. (IDN Times/Dhana Kencana)
Infografis: Kerangka Perlindungan Anak dalam PP Tunas. (IDN Times/Dhana Kencana)

Isu yang disorot antara lain risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, hingga desain platform yang belum sepenuhnya ramah anak.

Berdasarkan kompilasi dan pengelompokan masukan publik, substansi yang paling banyak mendapat perhatian mencakup pengaturan penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan. Ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung pada desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

2. Publik soroti data anak dan mekanisme pengawasan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi RI Alexander Sabar. Dok TVR Parlemen
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi RI Alexander Sabar. Dok TVR Parlemen

Isu pelindungan data pribadi anak juga menjadi sorotan. Publik mendorong agar pengaturan verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mengedepankan prinsip data minimization, privacy by design, dan keamanan data agar pelindungan anak tidak memunculkan risiko baru berupa pengumpulan data berlebihan.

Dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kepastian proses, kewenangan yang proporsional, serta penerapan sanksi secara bertahap. Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam implementasi kebijakan.

“Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,” jelas Dirjen Alexander.

3. Memasuki tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Dok Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Dok Komdigi

Saat ini, penyusunan RPM memasuki tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan guna memastikan keselarasan dengan regulasi terkait sebelum ditetapkan.

“Sehingga regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat dan bertanggung jawab,” kata Alexander.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Setuju UU KPK Lama Dikembalikan, Jokowi Dinilai cuma Cari Muka

16 Feb 2026, 11:39 WIBNews