Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Perpanjang War Tiket Upacara HUT ke-81 RI hingga 9 Agustus
Perayaan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
  • Pemerintah memperpanjang pendaftaran undangan daring Upacara HUT ke-81 RI hingga 9 Agustus 2026, dengan tambahan kuota dan pembukaan setiap hari pukul 10.00 WIB.
  • Pendaftaran dilakukan melalui pandang.istanapresiden.go.id. Calon peserta perlu menyiapkan KTP atau KIA sesuai usia serta swafoto formal bersama identitas untuk proses verifikasi.
  • Peserta wajib WNI, minimal berusia 12 tahun pada 17 Agustus 2026, sehat, telah melengkapi vaksinasi nasional, tidak membawa balita, dan satu NIK hanya boleh sekali mendaftar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
5-7 Agustus 2026

Masa pendaftaran undangan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI semula digelar secara daring.

9 Agustus 2026

Pemerintah memperpanjang pendaftaran undangan upacara secara daring hingga tanggal ini serta menambah kuota.

Senin, 17 Agustus 2026

Peserta harus berusia minimal 12 tahun pada tanggal ini untuk dapat mengikuti pendaftaran undangan upacara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah memperpanjang pendaftaran daring undangan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hingga 9 Agustus 2026 serta menambah kuota undangan.
  • Who?
    Kementerian Sekretariat Negara membuka pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menghadiri upacara di Istana Merdeka.
  • Where?
    Pendaftaran dilakukan melalui laman pandang.istanapresiden.go.id, sedangkan upacara akan berlangsung di Istana Merdeka.
  • When?
    Pendaftaran yang semula berlangsung 5–7 Agustus 2026 diperpanjang hingga 9 Agustus 2026 dan dibuka setiap hari pukul 10.00 WIB. Upacara diperingati pada 17 Agustus 2026.
  • Why?
    Perpanjangan dilakukan setelah pemerintah menerima aspirasi dari masyarakat yang belum berhasil memperoleh undangan upacara.
  • How?
    Peserta mendaftar secara daring dengan mengunggah KTP atau KIA dan swafoto bersama identitas. Pendaftar harus WNI, berusia minimal 12 tahun, sehat, telah vaksinasi nasional, dan menggunakan satu NIK untuk satu permohonan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah memberi waktu lebih lama untuk daftar undangan upacara ulang tahun Indonesia ke-81. Daftarnya sampai 9 Agustus 2026 di internet. Orang Indonesia yang sudah 12 tahun boleh ikut jika sehat dan punya vaksin. Mereka harus kirim foto KTP atau KIA dan foto diri sambil memegang kartu itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perpanjangan pendaftaran dan penambahan kuota membuka ruang lebih luas bagi warga yang sebelumnya belum memperoleh undangan untuk mengikuti upacara langsung di Istana Merdeka. Proses daring yang terpusat, disertai persyaratan dokumen dan verifikasi yang jelas, juga memberi kerangka pendaftaran yang tertib bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran undangan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara daring, hingga 9 Agustus 2026. Semula, masa pendaftaran digelar 5-7 Agustus 2026.

Waktu pendaftaran dibuka setiap harinya pukul 10.00 WIB melalui laman resmi pandang.istanapresiden.go.id.

"Bagi #SobatSetneg yang belum berhasil mendapatkan undangan, kami mendengar aspirasi kalian! Ada kejutan manis nih, pendaftaran undangan resmi diperpanjang dan ditambah kuotanya! Jadi, masih ada kesempatan untuk kamu hadir langsung di Istana Merdeka," tulis akun Instagram @kemensetneg.ri, dikutip Jumat (7/8/2026).

1. Pendaftaran dilakukan secara online

Perayaan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Seluruh proses dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disiapkan Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat diimbau menyiapkan seluruh dokumen sebelum melakukan pendaftaran agar proses pengajuan berjalan lancar.

Sebelum mengisi formulir, calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi file KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai usia peserta, serta swafoto bersama identitas diri. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses verifikasi.

2. Ketentuan peserta

Perayaan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Berikut ketentuan peserta yang bisa ikut berebut (war) tiket:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku

2. Minimal berusia 12 tahun pada Senin, 17 Agustus 2026.

3. Peserta upacara dilarang membawa balita

4. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional

5. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

3. Dokumen wajib yang perlu disiapkan

Perayaan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta (dok. Sekretariat Presiden)

Adapun dokumen wajib yang harus disiapkan, yaitu:

1. Identitas diri: Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Anak/remaja usia 12 sampai 17 tahun wajib mengunggah KIA.

2. Swafoto: Swafoto formal terbaru, dengan memegang identitas diri (KTP/KIA) menghadap kamera, berekspresi netral dan mengenakan pakaian berkerah.

Editorial Team

Related Article