Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan tempat ibadah agama dan resepsi pernikahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa dan Bali diterapkan pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali.
