Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Libur dan Pembelajaran saat Ramadan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Surat edaran bernomor 2 Tahun 2025 ini mengatur pembelajaran dan jadwal libur selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut," demikian bunyi SEB yang ditandatangani tiga menteri pada Senin (20/1/2025).
Berikut detail lengkap jadwal libur dan pembelajaran selama Ramadan sampai Idul Fitri:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.